Kok Bisa ?, Meminjamkan uang malah jadi tersangka, Cari Keadilan Lewat Praperadilan

Header Menu


Kok Bisa ?, Meminjamkan uang malah jadi tersangka, Cari Keadilan Lewat Praperadilan

FAKTA INVESTIGASI
Selasa, 20 Agustus 2024

 


Sambas -- Sungguh miris peristiwa yang dialami oleh JW, sejak tahun 2011 (RM) meminjam uang Kepada (JW) hingga kini belum terselesaikan, 13 tahun berlalu,  (JW) dilaporkan ke Polda Kalbar dan Kini menjadi Tersangka, Sambas, Kalbar.


Kini Kasus JW dan RM bergulir di Polda Kalbar, tanggal 19 Agustus 2024 di agendakan sidang Prapradilan di Pengadilan Negeri Sambas dengan agenda pembacaan permohonan Praperadilan oleh pemohon JW .


Kuasa Hukum dari saudara  (JW), Pariaman Siagian, SH,  menyampaikan, Pada hari ini merupakan Sidang Praperadilan, dengan pihak termohon Polda Kalbar, karena termohon tidak hadir, maka sidang tersebut ditunda sampai tanggal 26 Agustus 2024, Senin(19/08/2024)


Permohonan Prapradilan ini berawal dari dari peristiwa pinjam meminjam pada tahun 2011 oleh saudara RM kepada Klein kami JW yang sampai hari berjumlah lebih dari 2 milyar rupiah,lalu untuk membayar uang pinjaman tersebut RM menjual satu bidang tanah dengan no sertifikat 131 dan menyerahkan 6 sertifikat sebagai jaminan,jelas Pariaman


Lanjut Pariaman, "tanah dengan sertifikat 131 yang dijual RM kepada JW masih ditempati sehingga kami melakukan gugatan pengosongan objek jual beli,dan sedang dalam proses kasasi,ucapnya


Sekitar bulan Juni tahun 2023 karena merasa tertipu Klein kami JW melaporkan RM tentang salah satu sertifikat yang dijaminkan kepadanya dinyatakan hilang dan dimohonkan untuk diterbitkan sertifikat yang baru oleh RM ke Polres Sambas dan digelar di POLDA Kalbar serta perkaranya diambil alih penanganannya oleh POLDA Kalbar yang sampai hari ini belum ada progres penanganan yang jelas,kata Pariaman 


Kemudian sekira bulan Juli tahun 2023 Klein kami JW dilaporkan RM ke POLDA Kalbar dan sekarang JW sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan,pemalsuan,dan penggelapan oleh POLDA KALBAR,papar Pariaman .


"Atas penetapan tersangka Klein kami JW oleh POLDA KALBAR kami melakukan gugatan prapradilan,karena penetapan Klein kami sebagai tersangka tidak memenuhi minimal 2 alat bukti yang cukup,tidak ada peristiwa pidana,semua peristiwa perdata.

Penetapan Klein kami sebagai tersangka tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana,pada saat Klein kami JW ditetapkan sebagai tersangka kami tidak tahu peristiwa mana yang dianggap pemalsuan,penipuan,dan penggelapan,papar Pariaman


Klein kami JW juga pernah dibayar oleh RM dengan menggunakan cek kosong sebanyak 155 juta rupiah dan 1 milyar rupiah,dan jelas perbuatan ini adalah sebuah kebohongan yang melanggar hukum,ujar Pariaman mengakhiri wawancara dengan kami di depan kantor Pengadilan Negeri Sambas.


Reporter : Mulyono/  Hasbi