Sambas -- Kalimantan Barat 19/6/2025. Kades Desa Parit Baru Suhardi SH dan Ketua BPD Indra serta Camat Salatiga memenuhi Undangan Klarifikasi Inspektorat Kabupaten Sambas Di jalan Pembangunan. Pihak Pemerintah kecamatan Salatiga dan Pemdes Parit Baru serta BPD mempertegas " bahwa tanah seluas 9 hektare yang berada dilokasi di Dusun Makraga Desa Parit Baru. Kecamatan Salatiga bukan merupakan aset desa "ungkap mereka kepada wartawan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diajukan oleh tiga warga Ed, YR, dan AI ke Kejaksaan Negeri Sambas. Laporan itu menyebutkan bahwa lahan yang telah diperjualbelikan adalah milik desa.
“Kami telah menelusuri seluruh dokumen administratif. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tanah itu adalah aset desa,” tegas Hajibi.
Hal yang sama dijelaskan oleh Kepala Desa Parit Baru, Suhardi, SH Ia menyebut bahwa klaim warga terhadap status tanah sebagai aset desa tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang sah.
“Tanah tersebut bukan milik desa. Tidak dicatat dalam buku aset. Saya tegaskan, tuduhan itu tidak berdasar,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Sambas melalui Irban III, Husnadi, menyampaikan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari proses awal dalam menyetujui laporan masyarakat.
“Kami hanya memberikan klarifikasi. Berdasarkan keterangan Camat dan Kepala Desa, tanah tersebut memang bukan aset desa,”. Hasil konfirmasi dengan Inspektur BUDIMAN SE.MM menjelaskan ini masih dalam konteks "Tulen" investigasi hukum sangat penting untuk memastikan menyeluruh dan keadilan ditegakkan.
Hasbi