Jangan Paksakan Suatu Kebenaran Menjadi Kesalahan Lahan Seluas 9 Hektare Bukan Aset Desa Ungkap Kades Parit Baru.

Jangan Paksakan Suatu Kebenaran Menjadi Kesalahan Lahan Seluas 9 Hektare Bukan Aset Desa Ungkap Kades Parit Baru.

FAKTA INVESTIGASI
Jumat, 20 Juni 2025

 


Sambas -- Kalimantan Barat 19/6/2025.   Kades  Desa Parit Baru  Suhardi SH dan  Ketua BPD Indra  serta  Camat Salatiga  memenuhi Undangan Klarifikasi Inspektorat Kabupaten Sambas Di jalan Pembangunan.  Pihak  Pemerintah kecamatan Salatiga dan Pemdes Parit Baru  serta  BPD  mempertegas " bahwa  tanah  seluas  9 hektare yang  berada  dilokasi di Dusun Makraga  Desa Parit Baru. Kecamatan Salatiga bukan merupakan  aset desa "ungkap  mereka  kepada wartawan. 


Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diajukan oleh tiga warga Ed, YR, dan AI ke Kejaksaan Negeri Sambas. Laporan itu menyebutkan bahwa lahan yang telah diperjualbelikan adalah milik desa. 


“Kami telah menelusuri seluruh dokumen administratif. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tanah itu adalah aset desa,” tegas Hajibi.

Hal yang sama dijelaskan oleh Kepala Desa Parit Baru, Suhardi, SH Ia menyebut bahwa klaim warga terhadap status tanah sebagai aset desa tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang sah.


“Tanah tersebut bukan milik desa. Tidak dicatat dalam buku aset. Saya tegaskan, tuduhan itu tidak berdasar,” ujarnya.


Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Sambas melalui Irban III, Husnadi, menyampaikan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari proses awal dalam menyetujui laporan masyarakat. 


“Kami hanya memberikan klarifikasi. Berdasarkan keterangan Camat dan Kepala Desa, tanah tersebut memang bukan aset desa,”. Hasil konfirmasi dengan Inspektur BUDIMAN SE.MM   menjelaskan ini masih dalam  konteks  "Tulen" investigasi hukum  sangat  penting untuk memastikan menyeluruh dan keadilan ditegakkan. 


Hasbi