Tidak hadir di Inspektorat Sambas, Diduga Pelapor tidak mempunyai bukti yang bisa dipertanggung jawabkan

Tidak hadir di Inspektorat Sambas, Diduga Pelapor tidak mempunyai bukti yang bisa dipertanggung jawabkan

FAKTA INVESTIGASI
Senin, 23 Juni 2025

 


Sambas -- Diduga  Inspektorat Kabupaten Sambas Mendalami Malicious Prosecution, Abaikan  Klarifikasi Kades  Dan  Camat Dalam  Menangani Lahan 9 Hektare, pasalnya pada  tanggal  19/ 6/ 2025  kehadiran Kades  Parit Baru ( Suhardi SH)  Ketua  BPD  Indra serta  Camat Salatiga  Hajibi  menjelaskan " Tanah seluas 9 hektar bukan merupakan aset desa, sesuai dengan penelusuran seluruh dokumen administratif,  tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tanah di Dusun  Makraga  Desa  Parit Baru  kecamatan  Salatiga  Kabupaten Sambas  merupakan aset desa. 


Hal  sama  yang  di  sampaikan  Suhardi S.H.I ( Kades Salatiga ) dan   Indra ( Ketua  BPD ). Peryataan tersebut dalam agenda klarifikasi yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten sambas per tanggal 19/6/2025  dikantor Inspektorat kabupaten Sambas, jalan Pembangunan kecamatan Sambas.


Lanjut Pihak Inspektorat kabupaten Sambas  melalui melalui Irban III, Husnadi bahwa Klarifikasi ini merupakan bagian dari proses awal dalam menyetujui laporan masyarakat.


Kami hanya memberikan klarifikasi penjelasan Camat, Kades dan BPD itu  memang  bukan  aset  desa " pungkasnya. 


Inspektur BUDIMAN SE.MM  " itu masih  tahap klarifikasi yang  sangat  penting untuk memastikan menyeluruh dan keadilan ditegakkan, ungkapnya.  


Yang  menjadi pertanyaan pihak terlapor, kenapa pihak  pelapor  tidak  hadir dalam  agenda  klarifikasi.


Tiga pelapor,  Effendi, Ya'kob Rajini dan Suwandi, S.H menyebutkan bahwa lahan yang diperjualbelikan adalah Aset Desa, hingga persoalan tersebut mereka laporkan  di  Kejaksaan Negeri Sambas. 


Camat Salatiga, Kades Parit Baru Dan  BPD  sudah menyatakan itu bukan Aset Desa peryataan dapat dianggap sebagai bukti yang kuat dan mendasar untuk pemastian bahwa lahan seluas 9 Hektare yang  berada di Dusun Makraga Desa Parit Baru kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas bukan Aset  Desa.  

Fakta investigasi id senin 23/6/2025.

Samsul Hidayat selaku ketua DPC PWRI ( Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kabupaten Sambas ) Nomor  61.01/SK/DPP PWRI/ III/2024. Periode _ 2024-2027. Menyampaikan kepada  Media ini." Saya mewakili  beberapa Media yang  tayang secara kebetulan bergabung di DPC PWRI KABUPATEN SAMBAS sangat prihatin terkait polemik yang  terjadi di Dusun Makraga Desa Parit Baru kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas  terkait  jual beli Tanah 9 Hektare.                                       


Lanjut  Samsul Hidayat, Perlu kita  pahami  si pelapor menyatakan tanah aset Desa sedangkan pihak  Camat Salatiga, Kades Parit Baru, Ketua BPD Indra  memberikan peryataan itu bukan Aset Desa. Jangan lah  masyarakat dibikin bingung.Telusuri dulu kebenaran pelaporan tersebut dan  buktikan. 


Kita  harus  bisa membedakan pengaduan dan  pelaporan apalagi  mengarah ke  Dugaan korupsi, dugaan penyalahgunaan wewenang. Tentunya  kita  mengkedepankan kode etik. Mari kita menghargai privasi   seseorang. kita harus bisa menelaah suatu persoalan yang  mendasar apa  masalah tersebut  perlu di lanjutkan  atau tidak. Dengan tidak hadirnya pihak pelapor  di  Inspektorat berarti konsep bepikir kita jelas mungkin pihak  pelapor tidak  ada  bukti  yang  akurat untuk diklarifikasinya. Mereka tidak kooperatif, jadi hal ini jangan menimbulkan sorotan publik dan persepsi yang negatif di masyarakat awam, perlu juga saya sampaikan pihak mempunyai  wewenang  harus  bekerja  dengan  secara  seksama transparan  akuntabel sebelum melangkah keranah  Hukum. Pihak pelapor  harus  bisa mempersiapkan dan bisa membuktikan bahwa tanah tersebut  Aset  Desa serta beberapa syarat  antara lain.  Rincian Aset Tetap Desa.            

- Nomor urut aset.                      

-  Klarifikasi Aset dan Nama/Identitas Aset Tetap    

 - Bukti Kepemilikan Dokumen yang membuktikan Kepemilikan  aset desa.                                 

 - Kode Aset Tetap, Kode Aset Tetap desa sesuai dengan  Pedoman Umum kodefikasi  Aset Desa.                

 - Tahun Perolehan, Tahun aset desa diperoleh.                  

- Nilai Perolehan, nilai  aset desa saat diperoleh.                   

- Kondisi Aset Tetap,  Kondisi Aset desa, seperti baik, rusak ringan, atau rusak berat.                                  

- Keterangan. Keterangan tambahan tentang aset desa.                                             

Sudut  pandang  saya  terkait si  pembeli cuma  mitra dalam penanganan Pembuktian aset Desa  tersebut.  


Dan  kalau  si pelapor  tidak bisa menyiapkan  bukti-bukti  pelaporan  berarti  pihak  pelakor dikatagorikan memberikan  pelaporan  yang tidak patut untuk ditindak lanjuti.


( Bersambung)


HASBI