Kejaksaan Agung Tegaskan Penetapan Tersangka TTL dalam Kasus Impor Gula Sah dan Berdasarkan Hukum

Header Menu


Kejaksaan Agung Tegaskan Penetapan Tersangka TTL dalam Kasus Impor Gula Sah dan Berdasarkan Hukum

FAKTA INVESTIGASI
Selasa, 19 November 2024

 


Jakarta -- 19 November 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), menyampaikan jawaban resmi dalam sidang praperadilan terkait permohonan Praperadilan Tersangka TTL atas penetapan status tersangka dan penahanan dalam perkara impor gula. 


Sidang praperadilan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Register: 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.


Dalam jawaban tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap TTL telah sesuai dengan prosedur hukum. 


Penetapan dilakukan setelah proses penyidikan mendalam yang berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah, bahkan dalam perkara ini ditemukan empat alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. 


Alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti elektronik.


Tahapan Penyidikan dan Alasan Penetapan Tersangka

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, TTL telah diperiksa sebagai saksi dalam empat kesempatan, yaitu pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024. 


Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti adanya penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah yang melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.


Perbuatan tersebut dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara. 


Perhitungan kerugian dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012.


Permohonan Praperadilan Ditolak

Kejaksaan Agung menolak seluruh dalil yang diajukan Pemohon (TTL) dalam praperadilan karena dianggap tidak berdasar hukum dan hanya asumsi. 


Termohon juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa:


1. Pengadilan tidak berwenang memeriksa permohonan praperadilan ini karena cacat formil.


2. Permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).


Komitmen Kejaksaan Agung

Dalam pernyataan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menangani kasus korupsi dengan profesional dan sesuai aturan hukum.


“Kami pastikan semua langkah penanganan kasus ini telah sesuai prosedur. 


Kami berharap keputusan ini menjadi preseden dalam pemberantasan korupsi yang merugikan negara,” tegas Dr. Harli.


Sidang praperadilan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa hukum tetap ditegakkan demi kepentingan keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.


Tim investigasi