Pelaksana Proyek Diduga Mengabaikan Kaidah teknis,Jalan Aspal Tahun 2024 Terbelah Kenapa Bisa Terjadi?

Header Menu


Pelaksana Proyek Diduga Mengabaikan Kaidah teknis,Jalan Aspal Tahun 2024 Terbelah Kenapa Bisa Terjadi?

FAKTA INVESTIGASI
Kamis, 10 Juli 2025

 


Sambas -- 10/7/2025, Jalan aspal penghubung antara Desa Matang Labong- Desa Serindang di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas terbelah Kenapa bisa  terjadi? Hal itu menjadi viral di Medsos dan menjadi sorotan publik.                                   


Samsul Hidayat selaku ketua DPC PWRI Kabupaten Sambas" menyesalkan kenapa hal itu bisa terjadi proyek yang  baru seumur jagung tidak sesuai dengan harapan masyarakat"ujarnya        


Lanjut Samsul Hidayat" sangat penting pihak pelaksana memperhatikan  kaidah kaidah teknis" pembangunan jalan aspal di Kabupaten Sambas sangat penting memerlukan perencanaan yang matang dan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.  hal yang perlu diperhatikan:


Ketebalan Lapisan Aspal

1. Lapisan Aspal Beton (LASTON): 4-6 cm

2. Lapisan Aspal Penetrasi Macadam (LAPEN): 6-8 cm

3. Lapisan Aspal Emulsi (LAE): 2-4 cm


Klasifikasi Jalan

1. Jalan Klas A: Jalan arteri primer

2. Jalan Klas B: Jalan arteri sekunder

3. Jalan Klas C: Jalan kolektor primer

4. Jalan Klas D: Jalan kolektor sekunder


Ketentuan Teknis

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19 Tahun 2018

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 20 Tahun 2018


Pastikan untuk memeriksa peraturan dan ketentuan teknis yang berlaku  sebelum memulai pembangunan jalan aspal.        Lanjut.     Samsul Hidayat                   senantiasa menghormati dan mengedepankan  aturan dan  ketentuan yang berlaku.                                                        Peraturan Pemerintah No  34 Tahun 2006 : Tentang Jalan.                                           Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015  Tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.38  Tahun 2004  tentang Jalan.      Peraturan Menteri  Pekerjaan Umum dan  Perumahan Rakyat No.19 Tahun 2018  Tentang Pedoman Pembangunan Jalan.                                              2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 20 Tahun 2018: Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Jembatan.           Peraturan Daerah Kabupaten Sambas. Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kabupaten Sambas. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas.Tentang Pembangunan Jalan di Kabupaten Sambas.                    Dokumen lainnya sebagai penunjang.Dokumen AMDAL ( Analisis  Mengenai Dampak Lingkungan) untuk memastikan bahwa pembangunan Jalan aspal tidak merusak lingkungan sekitar. Dokumen UKL-UPL (  Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) Untuk memastikan bahwa pembangunan Jalan aspal dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan.                  


Proses Pembangunan melalui  Perencanaan Melakukan  perencanaan pembangunan Jalan aspal, termasuk menentukan rute, lebar, dan jenis jalan.  Mengajukan permohonan perizinan kepada Pemerintah daerah, termasuk perizinan lingkungan dan perizinan pembangunan. Melakukan pembangunan jalan aspal  termasuk pekerjaan tanah,pekerjaan jalan dan pekerjaan Utilitas.Melakukan pengawasan dan pemeliharaan jalan aspal untuk memastikan bahwa jalan tetap aman dan nyaman digunakan.                     


Jalan kabupaten biasanya mengunakan klarifikasi jalan K-250 atau K-175. tergantung pada Volume lalu lintas dan  kondisi lapangan. K-250 digunakan untuk jalan kabupaten lalu lintas tinggi ( 10.000-20.000  kendaraan  per hari) dan kondisi lapangan yang stabil. K-175 digunakan untuk jalan kabupaten yang memiliki volume lalu lintas sedang ( 5.000- 10. 000 kendaraan per hari ) dan kondisi lapangan yang sedang.Dalam memilih klarifikasi jalan perlu dipertimbangkan beberapa faktor- volume lalu lintas. Kondisi lapangan,kebutuhan transportasi, Anggaran  biaya.Hal itu perlu untuk memeriksa peraturan dan ketentuan teknis yang  berlaku.                                         


Biasanya jalan kabupaten runtuh atau tebelah, biasanya disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya.                                 


Faktor Teknis seperti Ketebalan Lapisan aspal yang tidak memadai.jika Ketebalan lapisan aspal tidak memadai, maka jalan dapat menjadi rapuh dan mudah rusak. Jikalau kualitas bahan yang digunakan tidak memadai  maka jalan dapat menjadi rapuh dan mudah rusak.Desain jalan tidak memadai juga penyebab  maka jalan dapat menjadi tidak stabil dan  mudah rusak. Dengan  adanya Faktor Alam  Hujan lebat,Gempa bumi,Tanah longsor.Faktor Manusia  seperti, kegiatan konstruksi yang tidak memadai,maka jalan akan menjadi rapuh dan mudah rusak.Pemeliharaan jalan yang tidak memadai maka jalan dapat menjadi rapuh dan  mudah rusak. Pengunaan jalan yang  tidak memadai  maka  jalan dapat  menjadi rapuh dan mudah rusak" tutupnya.   


  Hasbi