Sambas -- 10/7/2025, Jalan aspal penghubung antara Desa Matang Labong- Desa Serindang di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas terbelah Kenapa bisa terjadi? Hal itu menjadi viral di Medsos dan menjadi sorotan publik.
Samsul Hidayat selaku ketua DPC PWRI Kabupaten Sambas" menyesalkan kenapa hal itu bisa terjadi proyek yang baru seumur jagung tidak sesuai dengan harapan masyarakat"ujarnya
Lanjut Samsul Hidayat" sangat penting pihak pelaksana memperhatikan kaidah kaidah teknis" pembangunan jalan aspal di Kabupaten Sambas sangat penting memerlukan perencanaan yang matang dan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku. hal yang perlu diperhatikan:
Ketebalan Lapisan Aspal
1. Lapisan Aspal Beton (LASTON): 4-6 cm
2. Lapisan Aspal Penetrasi Macadam (LAPEN): 6-8 cm
3. Lapisan Aspal Emulsi (LAE): 2-4 cm
Klasifikasi Jalan
1. Jalan Klas A: Jalan arteri primer
2. Jalan Klas B: Jalan arteri sekunder
3. Jalan Klas C: Jalan kolektor primer
4. Jalan Klas D: Jalan kolektor sekunder
Ketentuan Teknis
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19 Tahun 2018
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 20 Tahun 2018
Pastikan untuk memeriksa peraturan dan ketentuan teknis yang berlaku sebelum memulai pembangunan jalan aspal. Lanjut. Samsul Hidayat senantiasa menghormati dan mengedepankan aturan dan ketentuan yang berlaku. Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 : Tentang Jalan. Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 Tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.38 Tahun 2004 tentang Jalan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.19 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembangunan Jalan. 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 20 Tahun 2018: Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Jembatan. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas. Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kabupaten Sambas. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas.Tentang Pembangunan Jalan di Kabupaten Sambas. Dokumen lainnya sebagai penunjang.Dokumen AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk memastikan bahwa pembangunan Jalan aspal tidak merusak lingkungan sekitar. Dokumen UKL-UPL ( Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) Untuk memastikan bahwa pembangunan Jalan aspal dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan.
Proses Pembangunan melalui Perencanaan Melakukan perencanaan pembangunan Jalan aspal, termasuk menentukan rute, lebar, dan jenis jalan. Mengajukan permohonan perizinan kepada Pemerintah daerah, termasuk perizinan lingkungan dan perizinan pembangunan. Melakukan pembangunan jalan aspal termasuk pekerjaan tanah,pekerjaan jalan dan pekerjaan Utilitas.Melakukan pengawasan dan pemeliharaan jalan aspal untuk memastikan bahwa jalan tetap aman dan nyaman digunakan.
Jalan kabupaten biasanya mengunakan klarifikasi jalan K-250 atau K-175. tergantung pada Volume lalu lintas dan kondisi lapangan. K-250 digunakan untuk jalan kabupaten lalu lintas tinggi ( 10.000-20.000 kendaraan per hari) dan kondisi lapangan yang stabil. K-175 digunakan untuk jalan kabupaten yang memiliki volume lalu lintas sedang ( 5.000- 10. 000 kendaraan per hari ) dan kondisi lapangan yang sedang.Dalam memilih klarifikasi jalan perlu dipertimbangkan beberapa faktor- volume lalu lintas. Kondisi lapangan,kebutuhan transportasi, Anggaran biaya.Hal itu perlu untuk memeriksa peraturan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Biasanya jalan kabupaten runtuh atau tebelah, biasanya disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya.
Faktor Teknis seperti Ketebalan Lapisan aspal yang tidak memadai.jika Ketebalan lapisan aspal tidak memadai, maka jalan dapat menjadi rapuh dan mudah rusak. Jikalau kualitas bahan yang digunakan tidak memadai maka jalan dapat menjadi rapuh dan mudah rusak.Desain jalan tidak memadai juga penyebab maka jalan dapat menjadi tidak stabil dan mudah rusak. Dengan adanya Faktor Alam Hujan lebat,Gempa bumi,Tanah longsor.Faktor Manusia seperti, kegiatan konstruksi yang tidak memadai,maka jalan akan menjadi rapuh dan mudah rusak.Pemeliharaan jalan yang tidak memadai maka jalan dapat menjadi rapuh dan mudah rusak. Pengunaan jalan yang tidak memadai maka jalan dapat menjadi rapuh dan mudah rusak" tutupnya.
Hasbi