Polsek Mandau Diduga Mandul!.., Laporan Pengeroyokan Ayub Jalan di Tempat, Tersangka Sudah Diketahui, Tapi Tak Juga Ditahan, Ada Apa Dengan Hukum Di Polsek Mandau

Header Menu


Polsek Mandau Diduga Mandul!.., Laporan Pengeroyokan Ayub Jalan di Tempat, Tersangka Sudah Diketahui, Tapi Tak Juga Ditahan, Ada Apa Dengan Hukum Di Polsek Mandau

FAKTA INVESTIGASI
Selasa, 22 Juli 2025

 



Mandau, Riau – Ketidakadilan kembali dipertontonkan di depan mata publik! Kasus pengeroyokan brutal terhadap seorang warga bernama Ayub yang terjadi beberapa waktu lalu kini jadi sorotan tajam masyarakat. Meski laporan sudah dibuat secara resmi dan identitas para tersangka sudah diketahui, namun penanganan kasus ini mandek tanpa kepastian hukum. Kini muncul dugaan: apakah aparat Polsek Mandau "main mata" dengan para pelaku?


Menurut keterangan pihak korban, kejadian pengeroyokan terjadi secara terang-terangan dan disaksikan banyak orang. Ayub bahkan mengalami luka fisik dan trauma psikis. Bukti visum dan saksi sudah dilampirkan dalam laporan ke Polsek Mandau. Anehnya, hingga berita ini ditulis, tidak ada satu pun pelaku yang diamankan.


Korban pengeyokan bernama Ayub kamis tgl 3 juli pukul 23 malam hari dan mameras uang 3 juta dan 1yunit sepeda moton yg di lakuksn oleh pelaku di laporkan tgl 9 sampai sekarang tidak ada tindakan polisi untuk memanggil pelaku


"Ini bukan kasus misteri. Nama pelaku sudah disebut. Tapi entah kenapa, polisi diam saja. Ini jelas mencurigakan," ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.


Tindakan pengeroyokan seperti ini jelas melanggar Pasal 170 KUHP, yang berbunyi:

> “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Jika akibat dari pengeroyokan itu menyebabkan luka berat, maka ancaman hukumnya bisa meningkat menjadi 12 tahun penjara.


Kasus ini pun mulai menyulut amarah warga. Mereka menilai Polsek Mandau tak lagi kredibel jika tak mampu menyelesaikan kasus sederhana seperti ini. Desakan pun datang dari berbagai pihak, termasuk:

Aktivis Hukum, LH/PK Repormasi Topan Ri

Tokoh Pemuda

Warga Mandau


“Kami minta Kapolres Bengkalis dan bahkan Polda Riau turun tangan langsung. Kalau Polsek Mandau tak mampu, copot saja Kapolseknya!” tegas salah satu aktivis.


Menjadi Pertanyaan Besar :

1. Mengapa kasus ini begitu lambat diproses?

2. Siapa yang melindungi pelaku?

3. Apakah aparat penegak hukum takut atau memang ada "transaksi gelap"?


Jika aparat penegak hukum bisa dibeli, maka rakyat tak lagi punya tempat berlindung. Jika hukum tak lagi tajam ke atas, maka bangsa ini sedang menuju kehancuran. Hentikan permainan kotor! Tegakkan keadilan untuk Ayub dan masyarakat Mandau!.... 


Ketua Lembaga Hukum menghubungi pihak kepolisian pak yuliaman yg yg menyidik ayub menyatakan hasil fisum dari tgl 9 sampai sekarang ternyata belum di ambil di Rs umum Ketua Lembaga sangat kecewa dengan kinerja polsek Mandau yg sangat lamban menangani kasus saudara ayub. 


Rep : S Wijaya,