Labuhan batu Utara -- Hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul.11.30 wib di Lingkungan III Kampung toba Kel Aek Kanopan timur Kec.kualuh hulu Kab.Labura
- BAYU ANGGARA SIMANJUNTAK alias BAYU, Lk, 31 Tahun, Kristen, Wiraswasta,Lingkungan III Kel Aek Kanopan timur Kec.Kualuh hulu Kab.Labuhanbatu Utara(ditangkap)
- JEKLIN SINURAT, LK, 30 Tahun, Islam, wiraswasta, Lingkungan III Wonosari Kel Aek Kanopan kec Kualuh hulu kab labura (DPO)
- Pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 d sekira pukul 06.00 Wib di Jln teratai Lk III wonosari Kel Aek Kanopan Kec. Kualuh hulu Kab. Labuhanbatu Utara
- THAMRIN SITOHANG , LK, 49 Tahun,kristen,Wiraswasta, jln serma maulana Kel Aek Kanopan Kec. Kualuh hulu Kab. Labuhanbatu Utara.
- Pada hari sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 07 .00 wib, pelapor biasa datang ke kandang ternak babi mau memberi makan di jalan teratai lingkungan III Wonosari kel Aek Kanopan kec kualuh hulu kab labura,dimana pada saat itu pelapor terkejut melihat 1 ekor ternak babi ada yang hilang kemudian pelapor langsung melakukan pencarian dan pada saat itu pelapor bertanya kepada saksi JOHAN SIANTURI,dan saksi JOHAN SIANTURI mengatakan ada melihat becak mirip ROBY HASIBUAN ada melintas membawa 1 buah goni yang tidak tau isinya dan penumpang becak pada saat itu pelaku JEKLIN SINURAT dan BAYU SIMANJUNTAK mendapat informasi tersebut pelapor dan saksi mencari penarik becak dan setelah berjumpa pelapor bertanya kepada saksi ROBY HASIBUAN dan pada saat itu saksi menerangkan kalau 1 buah karung yang dibawanya pada saat itu adalah 1 ekor ternak babi,dimana ternak babi tersebut dari keterangan JEKLIN SINURAT dan BAYU SIMANJUNTAK adlah milik opung nya yang dicurinya atas kejadian tersebut pelapor selaku korban mengalami kerugian 1(satu) ekor ternak babi seharga Rp. 4.000.000(Empat juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu supaya terlapor dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
-
Pada hari rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 11.52 wib Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Pencurian dengan pemberatan dan Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu, team unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, SE melakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan serta pasang jaringan dan team mendapatkan informasi yang diduga pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut adalah yang bernama BAYU ANGGARA SIMANJUNTAK dan JEKLIN SINURAT dan team melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
Dan pada hari Jum'at tanggal 26 September 2025 team mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada didalam rumahnya di Lingkungan III Kampung toba Kel Aek Kanopan timur Kec.kualuh hulu Kab.Labura, atas informasi tersebut Kanit Reskrim polsek Kualuh hulu IPDA RAMADHAN HILAL, SE beserta unit opsnal langsung bergerak menuju kearah lingkungan III Kampung toba Kel Aek Kanopan timur kec Kualuh hulu kab labura dan kemudian sekira pukul 11.30 Wib team langsung menggerebek rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku BAYU ANGGARA SIMANJUNTAK
I. *KERUGIAN*
- Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah)
- 1 (satu) ekor ternak babi
- 3(tiga) buah karung plastik
Catatan :
Bahwa pelaku ini diberkas dalam 2 berkas perkara sbg Tersangka yaitu
- perkara pencurian Babi dimana 1 pelaku an.JS masih dalam pencarian
- perkara pencurian Besi Rel K.api dimana sebagian
- teman pelaku sudah ditahan.
-
Sukisno/ Datuk S