Batu bara -- Kakek TG alias NG, 69 tahun, warga Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (25/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy Alvin Siahaan melalui Kasi Humas, AKP Ahmad Fahmi mengatakan TG merupakan kakek sambung korban sebut saja Melur, 9 tahun. Diduga kuat telah menyetubuhi korban di rumah TG, Senin (8/9/2025).
Peristiwa tersebut terkuak ketika ibu korban sebut saja Delima, 40 tahun, hendak mencuci pakaian di kamar mandi di rumahnya. Delima melihat pakaian dalam anaknya ada bercak noda darah.
Ketika ditanya korban terus terang mengaku telah disetubuhi kakek sambungnya saat pulang dari sekolah sekitar pukul 13.00 WIB. Saat diperiksa, Delima melihat ada darah di kemaluan korban.
Korban juga bercerita kalau TG melakukan hingga tiga kali. Pada ketiga kalinya alat kelamin TG baru masuk ke kemaluannya.
Sebagai barang bukti, Unit Resum/ PPA Satreskrim menyita 1 potong baju kaos pendek berwarna biru, 1 potong celana panjang berwarna biru, dan 1 potong celana dalam berwarna cokelat.
Sukisno