Menarik....!, Pihak Terkait Sepakat, Yang Lain Ribut ?!

Header Menu


Menarik....!, Pihak Terkait Sepakat, Yang Lain Ribut ?!

FAKTA INVESTIGASI
Sabtu, 27 September 2025

 


Sambas -- Hibah Tanah menjadi polemik di masyarakat Desa Parit, berawal dari dugaan pemalsuan tanda tangan  berujung mediasi dan kesepakatan yang Sambas, Kecamatan Salatiga  Desa Parit Baru bertempat dibalai  Desa Parit Baru telah diadakan rapat mediasi surat tanah. 


Pada hari kamis 25/9/2025  sekira pukul 08.30 sampai  selesai. Dalam peserta rapat Camat  Salatiga, Kapolsek Pemangkat Salatiga, Danramil Pemangkat Salatiga kades Parit Baru. Babinsa Desa Parit Baru,  Bhabinkamtibmas Desa Parit Baru,Ketua BPD  Ketua LPM,Julkipli,wandi, karno zailani dan  mahmudi.  


Pembahasan  rapat  tersebut membuahkan hasil  kesimpulan  B. Surat tanah  dengan  nomor 147/SP/2023 Di cabut oleh kepala desa berdasarkan kesepakatan bersama.


B. Surat akan di pembaharuan dengan menambahkan saksi amil dan Ketua BPD Desa Parit Baru.   Ketua lembaga    pemberdayaan masyarakat ( LPM) . Effendi  selaku  ketua  LPM menjelaskan " adapun  langkah yang diambil  dalam  rapat tersebut menurut  saya  itu  sudah  benar. Tetapi  perlu  lagi  perbaikan sistem yang  lebih  efektif dan efisien  dalam  hal itu  " ungkapnya  kenapa saya  bilang  begitu agar kedepan  tidak  terulang  prasangka ke arah dugaan pemalsuan tanda tangan. 


Sangat penting pihak  terkait  memberikan sosialisasi kepada masyarakat  agar lebih  paham  mengkaji  suatu  materi agar  tidak  keluar  dari koridor  pokok  masalah   serta  dalil- dalilnya agar tidak timbul  polimek di masyarakat," pungkasnya. Masih di tempat yang sama seorang warga yang di beri kuasa oleh si pemilik tanah untuk mengurus surat tanah tersebut yang  akan  dihibahkan untuk  pembangunan surau merasa tidak nyaman dengan tuduhan serta prasangka yang disampaikan oleh  segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat membuat  suasana agak tegang.


Segelintir masyarakat tersebut membangun  narasi yang  mengarah ingin menjatuhkan  kades, serta dugaan penghasutan.segelintir masyarakat  melakukan tekanan agar publik tidak percaya kepada kades.untuk pencopotan seorang kades berdasarkan mekanisme dan ada  Dasar Hukum  tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan  peraturan pelaksanaan termasuk  peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permen dagri ) Nomor 66 Tahun 2017.


Alasan pemberhentian Kades meliputi akhir masa  jabatan. Meninggal dunia. Pengunduran diri tidak  menjalankan tugas. Tidak lagi memenuhi syarat. Melanggar larangan. Perubahan status Desa. Tidak melaksanakan kewajiban. Serta terbukti.melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap.


JULKIPLI  menjelaskan "saya  sebagai pihak pemberi objek tanah berharap mediasi hari ini berjalan sesuai yang  diharapkan lancar.Kalaulah ada indikasi pelanggaran administrasi dengan dugaan pemalsuan tentulah harus  dengan  pembuktian yang  akurat ," tutur   Julkipli. Peran Polsek Pemangkat Salatiga dan Koramil Pemangkat Salatiga sangat membantu dalam mengamankan kondisi yang  sempat  tegang.keadaan dalam kondisi Aman dan Kondusif. 


( Hasbi )