"Pemerintah Sambas Didesak, Hentikan Pembabatan Mangrove dan Selamatkan Lingkungan "

Header Menu


"Pemerintah Sambas Didesak, Hentikan Pembabatan Mangrove dan Selamatkan Lingkungan "

FAKTA INVESTIGASI
Selasa, 30 September 2025


Sambas -- Masyarakat Sebubus,Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas  Kalimantan Barat,desak  Pemerintah daerah dan  DPRD Sambas agar mencari solusi dengan adanya Pembabatan hutan mangrove yang  dilakukan pihak yang tidak  bertanggung jawab Hearing dilakukan di gedung DPRD Sambas tanggal 30/9/2025.


kelompok masyarakat yang  mengatas namakan  Forum Komunikasi  Masyarakat Peduli Mangrove (FKMPM) meminta klarifikasi serta penjelasan dari pihak- pihak terkait khususnya Dinas yang berwenang, mendorong DPRD Kabupaten Sambas untuk  mengambil  langkah pengawasan dan  tindakan sesuai kewenangannya.


Karena masyarakat sangat khawatir atas kerusakan ekosistem mangrove yang  merupakan  ladang  rezeki mereka khususnya nelayan mencari nafkah dihutan tersebut.Dalam Hearing tersebut diwakili ketua komisi I,II,dan III DPRD Sambas.bersama beberapa pihak  eksekutif dan yudikatif. Hasil hearing tersebut  diantaranya:                 

1. Pemda Sambas/ DPRD Sambas akan meninjau lansung ke lapangan  pada  hari  senin tanggal 6 oktober 2025.                                           


2. Pemda Sambas meminta semua  pihak tidak ada tindakan penebangan hutan mangrove di seluruh Kabupaten Sambas.                  

3.Mendorong Pemerintah Daerah untuk menyusun rencana perlindungan dan  pengelolaan  Ekosistem mangrove di Kabupaten Sambas melalui peraturan Bupati Sambas.                           


4.Masyarakat Kecamatan Paloh dihimbau untuk menjaga keamanan di Kecamatan Paloh terkait  dengan  pengelolaan hutan mangrove. Anggota DPRD Sambas,  Mardhani ketua Komisi IV yang berasal  dari pemilihan Dapil  tujuh termasuk Kecamatan Paloh menjelaskan ke wartawan " hari ini masyarakat dari Dapil tujuh  khususnya  Desa Sebubus Kecamatan Paloh datang  menyampaikan aspirasi bagaimana menyelesaikan permasalahan hutan mangrove.keluh kesah masyarakat yang telah terjadi pembabatan hutan mangrove didaerah mereka hal itu  sudah terjadi sejak awal tahun 2025, " Imbuhnya. 


Tentang adanya  oknum yang melakukan pembalakan hutan mangrove,pembabatan atau  sejenisnya sangat dilarang  / tidak  boleh dilakukan," tegasnya. Saya juga terimakasih kepada masyarakat Desa  Sebubus yang  mana dalam penyampaian  aspirasi  tadi sudah menjaga  kondisipitas terkait keinginan masyarakat  sudah selaras dengan apa yang harapan Pemda Sambas dan  DPRD Sambas," pungkasnya. 


Masih di  tempat yang sama  perwakilan masyarakat   Sahani dari  Jeruju Selatan  Kecamatan Paloh menyampaikan, "  dengan  adanya Hearing ini  kami  sangat  mengharapkan pemda sambas ( instansi terkait) agar turun ke lokasi untuk  melihat secara langsung  serta  memastikan titik lokasi oknum yang  nakal dengan  melakukan pembantaian hutan mangrove. 


Karena sampai saat ini belum  ada  penyelesaian hitam putihnya," ujarnya. Kami juga terimakasih dengan anggota DPRD Sambas  yang  telah membantu menyuarakan aspirasi kami dan  kami merasa terwakili dalam hal itu.jadi kami menunggu pihak terkait agar segera  menyelesaikan masalah kami," tutupnya.         Tambahan    


Hutan mangrove memiliki peran strategis dalam  menjaga  keseimbangan ekosistem pesisir. Selain berfungsi sebagai pelindung alami terhadap abrasi  pantai, kawasan ini juga menjadi habitat penting bagi beragam flora dan fauna. Merujuk regulasi: Undang-undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan  Pasal 50.                  (30 ). Setiap orang dilarang.       C. Melakukan penebangan  pohon dalam kawasan hutan dengan radius ataupun jarak sampai dengan : 6. 130 (Seratus tiga puluh)kali  selisih pasang terdiri dari pasang  terendah dari tepi  pantai.Fakta Investigasi id  ( bersambung)  


Hasbi