Di laporkan 2 Tokoh Masyarakat Ke Polres Desa Padang sari Memanas o

Header Menu


Di laporkan 2 Tokoh Masyarakat Ke Polres Desa Padang sari Memanas o

FAKTA INVESTIGASI
Selasa, 21 Oktober 2025

 


Asahan , Sumut -- Dilansir  dari Akun Fb putra pertama  dalam unggahannya  Situasi di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, provinsi sumatera Utara,memanas setelah PT BSP Asahan secara resmi melaporkan dua tokoh masyarakat, Bung A.Z.L dan Bung B.M ke Polres Asahan atas dugaan perusakan di atas lahan seluas kurang lebih 300 hektar. Lahan tersebut selama ini dikuasai oleh kelompok masyarakat adat/ahli waris Desa Padang Sari.p


Dalam laporannya, PT BSP Asahan juga mengklaim mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat penguasaan lahan oleh masyarakat. Namun hingga kini, status hukum kepemilikan lahan tersebut belum jelas secara terbuka. Di sisi lain, masyarakat adat Desa Padang Sari mengklaim memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tertanggal 1934, yang menjadi dasar penguasaan lahan turun-temurun sejak masa leluhur mereka jauh sebelum perusahaan masuk ke wilayah tersebut.


“Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat adat. Lahan ini milik nenek moyang kami, dan kami punya bukti alas hak yang sah,” ujar salah satu tokoh masyarakat Padang Sari.


Masyarakat menilai laporan PT BSP Asahan lemah secara hukum dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pejuang masyarakat adat. Mereka menegaskan bahwa setiap laporan dugaan perusakan lahan seharusnya dilandasi dengan bukti legalitas kepemilikan atau dokumen hak yang sah, termasuk bukti kerugian nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.


 “Kalau perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen HGU atau bukti legalitas tanahnya, maka laporannya tidak punya dasar hukum yang kuat,” tegas kuasa hukum masyarakat adat desa padang sari sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah ketentuan hukum berikut:


1. Pasal 184 KUHAP – Laporan harus didukung alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dokumen kepemilikan tanah.


2. Pasal 1365 KUHPerdata – Pelapor wajib membuktikan adanya hak atau kepentingan yang dilanggar serta kerugian nyata yang timbul.


3. Pasal 385 KUHP – Penguasaan tanah tanpa hak merupakan perbuatan pidana.


4. Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2011 – Setiap pengaduan pertanahan wajib disertai dokumen legalitas sebagai dasar klaim.


Jika PT BSP Asahan tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas kepemilikan atau izin HGU, maka perusahaan justru berpotensi melanggar hukum, antara lain:


Penguasaan Tanah Tanpa Hak

(Pasal 385 KUHP & UU No. 51 Prp Tahun 1960) — Ancaman pidana bagi siapa pun yang menguasai tanah tanpa dasar hukum yang sah.


Penyampaian Laporan Tidak Berdasar atau Palsu

(Pasal 220 KUHP) — Mengadukan tindak pidana tanpa dasar bukti yang kuat dapat dikategorikan sebagai laporan palsu.


Pelanggaran Administratif Pertanahan

(UUPA & Peraturan BPN) — Penggunaan tanah tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan hak.


Dugaan Perampasan Tanah Masyarakat Adat

(Pasal 28I UUD 1945 & Putusan MK No. 35/PUU-X/2012) — Penguasaan tanah adat tanpa dasar hukum yang sah dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hak masyarakat adat.


Masyarakat adat Desa Padang Sari mendesak Polres Asahan berhati-hati dan objektif dalam menangani laporan ini serta tidak terjebak dalam upaya kriminalisasi terhadap pejuang masyarakat adat.


“Kami meminta Polres Asahan tidak gegabah. Jangan ada kriminalisasi terhadap saudara Bung A.Z.L dan Bung B.M Ini bukan sekadar perkara hukum biasa, tapi menyangkut hak-hak masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun di tanah ini,” tegas perwakilan masyarakat.


Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius publik karena menyangkut konflik agraria, hak masyarakat adat, dan dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hukum oleh korporasi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BSP Asahan maupun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut 


Datuk S