Labuhan batu Utara -- Seorang Ayah Kandung Inisial R (49) tega cabuli anak kandung nya selama 5 tahun bersama tiga orang lainnya yang sekarang menjadi tersangka .peristiwa ini terjadi di Desa Sidua dua kecamatan kualuh selatan kabupaten labuhan batu Utara provinsi sumatera Utara, bersama 3 (tiga ) rekannya secara terpisah tega mencabuli sebut saja Mawar nama samaran , yang masih berusia belia kisar 15 tahun .
,Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. dalam temu persnya,Kamis (2/10/2025)di MAPOLRES Labuhanbatu mengatakan kasus ini terungkap pertama karena Laporan Ayah korban ke Polres Labuhanbatu ,kemaren bahwa anaknya menjadi korban cabul persetubuhan oleh rekannya sendiri.
"Namun setelah kita dalami ternyata Ayah kandung korbanlah yang pertama kali melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya itu " ujar Kapolres.
Terungkapnya kasus ini bermula ,Pada saat korban pertama kali disetubuhi dan dicabuli oleh orangtua korban, korban sempat bercerita kepada tetangganya namun ayah korban mengetahui hal tersebut selanjutnya mengancam korban dengan menggantung kaki korban diantara sela batu bata dan seng rumahnya sehingga korban takut menceritakan yang dialaminya karena korban hanya tinggal berdua dengan orangtua korban, ayah disebabkan ibu korban sudah meninggal dunia sejak korban masih bayi.
Peran peran para tersangka
Tersangka R (49) desa sidua-dua, kecamatan Kualuh Selatan kabupaten Labuhanbatu Utara ayah korban. Ayah korban mencabuli anaknya sejak tahun 2020 kelas 4 SD hingga tahun 2024.
S alias M (46) adalah paman kandung korban melakukan persetubuhan sejak bulan April 2025 pada saat korban berada dirumah seorang diri.
YS alias Y (36), warga Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Labura merupakan teman ayah korban melakukan persetubuhan sejak tahun 2024 pada saat mengetahui korban berada dirumah seorang diri.
R alias S (50) warga desa sidua-dua Labura perannya mengaku sebagai dukun dengan tipu muslihat melakukan cabul dan persetubuhan bulan Pebruari dan Agustus 2025.
Datuk S

