Riau, Indragiri Hulu -- Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar jaringan narkoba besar yang melibatkan seorang wanita berusia 66 tahun bernama Nurhasanah alias Mak Gadih. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Kuantan Babu dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Mak Gadih sudah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2010. Keuntungan dari hasil penjualan narkotika itu diduga digunakan untuk membeli berbagai aset bernilai miliaran rupiah.
Kapolres Inhu AKBP Fahrizal Saleh Siregar memerintahkan penyidik untuk melakukan pelacakan aset. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Satres Narkoba berhasil menyita berbagai aset milik Mak Gadih dengan total nilai mencapai Rp5,42 miliar. Aset yang disita meliputi lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya, sebidang kebun sawit seluas 16 hektare, satu unit excavator merk Hitachi, serta satu mobil pribadi.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024. Berkas perkara TPPU tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan segera disidangkan. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan narkoba beserta pencucian uang hasil kejahatan.
Dengan penyitaan aset senilai miliaran rupiah ini, Mak Gadih kini benar-benar “dimiskinkan”. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan langkah ini sebagai bentuk ketegasan Polri dalam memberantas peredaran narkoba dan menutup ruang bagi para bandar untuk menikmati hasil kejahatannya. Upaya ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari bisnis haram tersebut.
Rep : Datuk Sukisna

