‎Polres Labuhanbatu Selatan Amankan 7 Tersangka Curanmor dalam Operasi Kancil Toba 2025

Header Menu


‎Polres Labuhanbatu Selatan Amankan 7 Tersangka Curanmor dalam Operasi Kancil Toba 2025

FAKTA INVESTIGASI
Selasa, 07 Oktober 2025

 



‎Labuhanbatu Selatan, 6 Oktober 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) melalui pelaksanaan Operasi Kancil Toba 2025, yang digelar selama 21 hari mulai 15 September hingga 5 Oktober 2025. Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan serentak jajaran Polda Sumatera Utara dalam menekan angka kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat.



‎Dalam operasi tersebut, Polres Labusel berhasil mengamankan delapan tersangka pelaku pencurian sepeda motor serta 19 unit kendaraan bermotor berbagai merek beserta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.

‎Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, SH, S.I.K. memimpin langsung jalannya operasi tersebut. Para tersangka berasal dari beberapa kecamatan di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan, dengan satu tersangka diamankan di Polres Langkat karena terlibat perkara lain.

‎Daftar Tersangka:

‎1. ASS (34), Desa Sisumut, Kota Pinang

‎2. MAH (28), Desa Tanjung Medan, Kampung Rakyat

‎3. DH alias Demping (24), Desa Bunut, Torgamba

‎4. MH (25), Desa Tanjung Medan, Kampung Rakyat

‎5. ESN alias Edi (37), Desa Hadundung, Kota Pinang

‎6. JS alias Jarot (40), Kota Pinang

‎7. MAD alias Toni Iwir-Iwir (50), Desa Perkebunan Tolan, Kampung Rakyat

‎8. RP alias Yan (31), Binjai Barat (diamankan di Polres Langkat)

Operasi dilakukan secara menyeluruh di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Kampung Rakyat, Silangkitang, Torgamba, Kota Pinang, dan Sungai Kanan, yang diketahui menjadi titik rawan curanmor.


‎Kapolres menjelaskan, para pelaku umumnya melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motornya tanpa mencabut kunci kontak. Beberapa tersangka bahkan menggunakan kunci letter T untuk membuka kunci kendaraan.


‎Modus yang digunakan cukup klasik memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Karena itu kami imbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lupa mencabut kunci motornya,” ujar AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Senin (6/10/2025).


‎Polisi berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor, terdiri atas 13 unit hasil temuan dan 6 unit hasil sitaan, di antaranya:

‎Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi

‎Honda Vario 125cc

‎Honda Beat warna merah BK 6218 YAE

‎Honda Revo hitam tanpa plat

‎Beberapa unit Honda Scoopy, Honda Win, dan Yamaha Vega ZR

‎Operasi Kancil Toba 2025 digelar untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang meningkat di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan. Upaya ini juga merupakan langkah strategis dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

‎Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

‎Kapolres mengapresiasi kinerja seluruh personel yang terlibat serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.


‎“Keberhasilan operasi ini adalah hasil kerja sama antara aparat dan masyarakat. Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan rasa aman bagi warga Labuhanbatu Selatan,” tutur AKBP Aditya.


Rep___NR hasib