Padang Lawas Utara -- Selasa, 25 November 2025. Diduga Kepala desa mangaledang menyalah gunakan Dana desa thn 2024 dan 2025.
Dana desa merupakan amanah dari rakyat yang harus di kelola secara trasparan, akuntabel, partisipatif, serta bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat desa terkhusus nya desa mangaledang kecamatan portibi kabupaten padang lawas utara.
Undang -undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 26 ayat(4) hurup f dan g yang mewajibkan kepala desa secara trasparan dan akuntabel.
Undang undang nomor 31thn 1999 junto uu nomor 20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi, yang mengatur penyalahgunaan gunakan kewenangan dalam mengelolaan keuangan negara.
UUD ,1945,pasal 28E ayat(3) yang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Peraturan menteri desa PDTT nomor 7 thn 2001 tentang prioritas penggunaan dana desa.
Masyarakat desa mangaledang kecamatan portibi kabupaten padang lawas utara berharap dan meminta kepada bapak bupati menindak tegas bila di temukan adanya ptaktik penyalahgunaan kewenangan maupun tindak pidana korupsi.
Rep : Roni

