Sumatera Utara -- Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Jaya Krama, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, berinisial MK (32), menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam atas dugaan kasus pencabulan terhadap siswi SMP Negeri. Persidangan digelar secara tertutup sesuai dengan ketentuan hukum karena korban merupakan anak di bawah umur. Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan.
Demikian
Sebelum diadili, MK yang juga bekerja sebagai guru honor di salah satu SMP Negeri di Deli Serdang sempat menjadi buronan setelah melarikan diri ketika mengetahui adanya laporan dari orang tua korban. Ia akhirnya ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang pada Jumat (18/7/2025) di Jalan Masjid I Gang Masjid, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, setelah beberapa waktu bersembunyi.
Dalam berkas dakwaan, jaksa menjerat MK dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76D, subsider Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Peristiwa dugaan pencabulan itu dilaporkan terjadi pada Rabu (26/2/2025), setelah kegiatan praktik renang di kolam renang milik Pemkab Deli Serdang. Saat perjalanan pulang, korban bersama beberapa siswa menumpang mobil milik teman MK. Ketika sebagian pelajar turun, tersisa MK, sopir, dan dua siswi di dalam mobil. Di tengah perjalanan, MK berpindah ke kursi belakang lalu memeluk dan meraba tubuh korban, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi.
Korban menyatakan bahwa perbuatan tidak senonoh tersebut bukan pertama kali dilakukan MK, namun dalam pemeriksaan di kepolisian, tersangka hanya mengakui satu kali perbuatan. Orang tua korban yang tidak terima atas kejadian itu kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian hingga akhirnya berlanjut ke proses hukum di pengadilan.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan keterangan terdakwa. Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Kabupaten Deli Serdang, mengingat pelaku merupakan seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi para siswanya.
Demikian rilisan yang dilansir dari akun FB lintas Sumut
Datuk S

