Disebut Kades Sakti Teluk Pulai Luar Bupati tak Mampu Pecat Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Header Menu


Disebut Kades Sakti Teluk Pulai Luar Bupati tak Mampu Pecat Polisi Belum Tetapkan Tersangka

FAKTA INVESTIGASI
Rabu, 24 Desember 2025

 



Sumatera Utara -- Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dinilai jalan di tempat dan penuh kejanggalan. Merasa laporannya dipermainkan lewat birokrasi yang berbelit, pelapor kasus ini, Munawir Hasibuan, melayangkan tantangan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.


Munawir mendesak Presiden Prabowo untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsinya dengan menurunkan Tim Audit Nasional secara langsung ke lokasi. Ia menilai, tanpa intervensi pusat, kasus ini berpotensi besar "dikubur" oleh aparat daerah.


“Jangan cuma retorika. Kalau Presiden serius anti korupsi, buktikan dengan mengaudit Desa Teluk Pulai Luar. Di Labuhanbatu Utara ini kami duga sudah terjadi korupsi berjamaah,” tegas Munawir dalam keterangannya.




Sorotan utama dalam kasus ini mengarah kepada Kepala Desa Teluk Pulai Luar, Sopian SP. Munawir menyebut sang Kades memiliki "kekebalan hukum" yang luar biasa. Meski diduga sudah lebih dari dua tahun tidak aktif berkantor, Sopian SP hingga kini tidak tersentuh sanksi administratif maupun pidana.


“Ini kepala desa paling kebal hukum. Bahkan bupati pun tidak sanggup memecatnya. Ini preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” ujar Munawir dengan nada kecewa.


Secara kronologis, kasus ini telah dilaporkan sejak 22 Januari 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/A/17/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.


Namun, proses hukum berjalan sangat lamban. Dibutuhkan waktu hampir satu tahun hanya untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru disampaikan oleh Unit Tipikor Polres Labuhanbatu pada November 2025, namun hingga kini status tersangka masih nihil.


“SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan, tersangka masih lidik,” demikian bunyi pesan dari Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu yang diterima Munawir.


Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu membenarkan telah menerima SPDP tersebut, namun mengaku tidak mendapatkan perkembangan lanjutan dari penyidik kepolisian.


“Sejak SPDP kami terima, tidak ada lagi surat perkembangan penyidikan,” ungkap pihak Kejari saat dikonfirmasi pada 17 Desember 2025.


Pihak Polres Labuhanbatu berdalih bahwa mandeknya penetapan tersangka disebabkan karena belum keluarnya Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Labuhanbatu Utara.


Alasan ini justru memicu kecurigaan Munawir terhadap independensi Inspektorat. Ia menuding Inspektorat bukan sekadar lamban, melainkan diduga terlibat dalam upaya menutupi kondisi sebenarnya.


“Hasil audit dana desa selalu mulus di atas kertas, tapi kondisi di lapangan amburadul. Kami menduga ada kongkalikong antara Inspektorat dan kepala desa untuk menghabiskan anggaran pusat,” tuding Munawir.


Kasus yang berlarut-larut ini kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum di Sumatera Utara dan pemerintah pusat. Publik kini menanti apakah Presiden Prabowo akan menjawab tantangan ini dengan tindakan tegas, atau membiarkan dugaan korupsi di Desa Teluk Pulai Luar menguap tanpa keadilan.


Datuk S