Lambar – Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di setiap Desa yang ada di Kabupaten Lampung Barat cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. Dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Desa agar terserap secara maksimal.
Bukan hal yang tidak mungkin, setiap aitem yang di alokasikan di Desa melalui anggaran Dana Desa bisa menjadi sarat akan adanya dugaan Penyelewengan dan mar’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.
Untuk itu, Inspektorat Lampung Barat diminta cek pengelolaan anggaran Dana Desa, Pekon Karang Agung, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023-2024 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.
Sesuai Laporan, untuk pengelolaan anggaran Dana Desa, Pekon Karang Agung Tahun 2023:
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN Rp 37.106.400
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)Rp 51.509.200
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)Rp 30.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 50.046.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 51.597.000.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 51.026.400.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 72.741.000.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 54.474.500.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 63.510.500
- Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas DesaRp 11.359.000
- Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas DesaRp 12.178.600
- Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas DesaRp 18.457.000
- Pengelolaan Hutan Milik DesaRp 46.680.500
Sesuai Laporan, untuk pengelolaan anggaran Dana Desa, Desa Purwosari Tahun 2024:
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 62.689.000.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 62.689.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 47.857.000.
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai KemasyarakatanRp 5.000.000Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll), Rp 60.000.000.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 16.000.000
- Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi, Rp 14.370.000.
- Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi, Rp 31.050.000.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Rp 237.414.500
- Penyertaan Modal, Rp 22.529.200.
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 30.000.000.
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst), Rp 43.958.000
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait, baik Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Kejaksaan Negeri Lampung Lampung Barat, Polres Lampung Barat melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) agar segera meninjau Kegiatan Desa dan mengecek ulang realisasi pengelolaan Keuangan Dana Desa di Pekon tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan tim kru media akan menggali informasi lebih lanjut dari pihak yang berkompeten. (Rasidin)
Bersambung

