Magelang – Pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak atas Objek Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Desa Kalikuto Kecamatan Grabag dan Desa Purwodadi Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang di Balai Desa Candisari pada Senin, 15 Desember 2025 pukul 09:00 WIB - selesai.
Kegiatan ini dihadiri Kementerian PUPR (PPK), Asdep Infrastruktur Umum dan Sosial Deputi Bidang Infrastruktir Dasar Kementerian Koordinator Infrastruktur, Kementerian Agama Kabupaten Magelang, DPUPR Kab. Magelang, Bank BRI, Mandiri, Ketua dan Anggota Satuan Tugas B, Pelaksana dan Sekretariat Pengadaan Tanah.
Sebelum acara dimulai masyarakat pemilik tanah terdampak mengisi daftar hadir disertai dengan pengecekan KTP dan Undangan.
Kegiatan ini diawali dengan doa agar kegiatan berjalan dengan lancar dan sambutan dari para pejabat terkait. Setelah itu sesi verifikasi berkas yang terdapat 2 tahapan. Setelah terverifikasi maka akan mendapatkan Kuitansi Penerimaan Ganti Kerugian, lalu melakukan tanda tangan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah. Melakukan tanda tangan kembali pada Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak, lalu akan dilakukan proses Upload Data Verifikasi Berkas. Setelah data terverifikasi, para pemilik tanah menyerahkan datanya kepada Bank BRI/BNI agar mendapat Buku Tabungan yang berisi sejumlah nominal ganti kerugian yang telah disetujui.
"Infrastruktur Terbangun karena Pengadaan Tanah yang Berkualitas"
(A Effendy)
Biro Humas Kantah ATR/BPN Kabupaten Magelang

