Magelang – Pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak atas Objek Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Desa Tempak, Desa Sidomulyo Kecamatan Tegalrejo, Desa Galagahombo Kecamatan Tegalrejo, Desa Kalikuto, Desa Grabag dan Desa Banyusari Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang di Balai Desa Banyusari pada Senin, 18 Desember 2025 pukul 09:00 WIB - selesai.
Kegiatan ini dihadiri Kementerian PUPR (PPK), Kementerian Agama Kabupaten Magelang, DPUPR Kab. Magelang, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Ketua dan Anggota Satuan Tugas B, Pelaksana dan Sekretariat Pengadaan Tanah.
Sebelum acara dimulai masyarakat pemilik tanah terdampak mengisi daftar hadir disertai dengan pengecekan KTP dan Undangan.
Kegiatan ini diawali dengan doa agar kegiatan berjalan dengan lancar dan sambutan dari para pejabat terkait. Setelah itu sesi verifikasi berkas yang terdapat 2 tahapan. Setelah terverifikasi maka akan mendapatkan Kuitansi Penerimaan Ganti Kerugian, lalu melakukan tanda tangan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah. Melakukan tanda tangan kembali pada Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak, lalu akan dilakukan proses Upload Data Verifikasi Berkas. Setelah data terverifikasi, para pemilik tanah menyerahkan datanya kepada Bank BRI/BNI agar mendapat Buku Tabungan yang berisi sejumlah nominal ganti kerugian yang telah disetujui.
"Infrastruktur Terbangun karena Pengadaan Tanah yang Berkualitas"
(A Effendy)
Biro Humas Kantah ATR/BPN Kabupaten Magelang

