Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Lakukan penangkapan Tindak Pidana Pencurian

Header Menu


Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Lakukan penangkapan Tindak Pidana Pencurian

FAKTA INVESTIGASI
Kamis, 18 Desember 2025

 



Sumatera Utara -- Unit Reskrim Polsek Kecamatan Kualuh Hulu Melakukan Penangkapan Tindak pidana pencurian Dengan Pemberatan (Melg.Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul.00.15 wib di Dusun II Desa Sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara. 


Diduga sebagai tersangka Saipul Tanjung Lk, 35 Tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun II Desa Sidua-dua Kec Kualuh Selatan Kab Labuhanbatu Utara Dan UCOK Balla Lk, 45 Tahun, Islam, Mocok-mocok, Lk I PU Gunting saga Kel Gunting Saga Kec Kualuh Selatan Kab Labuhanbatu Utara.(*DPO*)


Tempat kejadian Pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira Pukul 05.30 Wib Di Lk I PU Gunting saga Kel Gunting Saga Kec Kualuh Selatan Kab Labuhanbatu Utara.


Jam,ah Pr, 53 Tahun, Islam, Wiraswasta, Di Lk I PU Gunting saga Kel Gunting Saga Kec Kualuh Selatan Kab Labuhanbatu Utara.


Pada hari Minggu Tanggal 14 Desember 2025 Sekira Pukul 05.30 Wib, dimana pelapor bersama Saksi Fajar Aripin Simamora tiba di rumah pelapor Di Lk I PU Gunting saga Kel Gunting Saga Kec Kualuh Selatan Kab Labuhanbatu Utara, dan bertemu dengan tentangga pelapor yang bernama Yusnita Alias Yus Memberitahukan kepada pelapor bahwasannya rumah pelapor kebongkaran, dan selanjutnya pelapor dan saksi Fajar.


Aripin Simamora langsung masuk kerumah dan memerikas ke kios tempat jualan, dan melihat barang-barang sudah pada berserakan, dan kemudian pelapor dan saksi mengecek barang – barang  yang hilang berupa 2(dua) Buah Tabung Gas Ukuran 3 Kg, 5(lima) sak Beras 5 Kg,1(satu) Sak beras 30 Kg,12(dua belas) papan telur ayam, dan kemudian pelapor dan saksi berusaha mencari barang-barang yang hilang dan pelakunya akan tetapi tidak dapat menemukannya. Atas  kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian berkisar Rp 2.000.000.- (Dua Juta rupiah) dan selanjutnya Pelapor membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum lebih lanjut di NKRI.


Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Pencurian tersebut dan Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CItra Yani Br Barus SH, M.H. team unit reskrim melakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan dan team mendapatkan informasi yang diduga tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah yang bernama Saipul Tanjung dan Ucok Balla , dan selanjutnya tim pasang jaringan guna mengejar pelaku. 


"Pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul.00.15 Wib, tim mendapat informasi keberadaan salah satu tersangka, dan atas perintah Kapolsek, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal , S.E., S.H berhasil mengamankan 1(satu) orang tersangka yang setelah diinterogasi mengaku bernama Saipul Tanjung dan ianya mengakui perbuatannya melakukan pencurian di kedai milik korban dengan temannya yang bernama Ucok Balla dan selanjutnya barang curian tersebut dijual oleh teman para tersangka yang bernama Wanda dan Iwan atas suruhan tersangka.


Selanjutnya tim melakukan, pengejaran terhadap tersangka Ucok Balla dan juga Wanda dan Iwan namun tim belum berhasil menemukannya.


Selanjutnya team membawa dan mengamankan tersangka Saiful Tanjung ke Polsek Kualuh Hulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.


Datuk S