Labura -- Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan pertolongan jahat (Melg.Pasal 363 ayat (1) jo 480 KUHPidana) dalam Wilayah Polsek Kualuh Hulu pada Hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul.10.00 wib di Dusun kampung jawa Desa tanjung pasir Kec.Kualuh Selatan Kab.Labura.
Pelaku bernama RICKY PRATAMA, Lk, 33 Tahun, Islam, Wiraswasta, dusun III kampung Banjar Desa tanjung pasir Kec.Kualuh Selatan Kab.Labuhanbatu Utara dan HERMANTO OPPUSUNGGU, Lk, 42 Tahun, Kristen, wiraswasta, dusun kampung lima puluh Desa tanjung pasir Kec Kualuh selatan kab labura.
Selaku Pelapor adalah RAMADAN LUMBAN GAOL, LK, 40 Tahun, Islam, Wiraswasta, dusun III kampung Banjar Desa tanjung pasir Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara
Menurut keterangan korban mengatakan bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 Wib , pelapor hendak pergi berbelanja dan singgah di kios (rumah yang dijadikan kios) untuk mengambil keranjang dan sepatu AP, pelapor terkejut melihat pintu kios telah dirusak, lalu pelapor mengecek barang barang yang hilang dan setelah dicek rokok jualan sekitar 52 bungkus berbagi merek telah hilang bersama 1(satu) jerigen berisi BBM pertalite sebanyak 32 liter.
Selanjutnya pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada para saksi, pelapor dan saksi curiga kepada terlapor RICKY PRATAMA dan pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 wib pelapor dan saksi melihat terlapor sedang mengendarai sepeda motor honda supra 125 sambil membawa tas ransel lalu mengejarnya dan memberhentikan terlapor dan setelah dicek tas tersebut ditemukan jiregen yang berisikan BBM pertalite.
Selanjutnya saksi RAVIKA WADI melaporkan kejadian tersebut ke polsek Kualuh Hulu dan personil polsek segera menuju lokasi dan membawa terlapor lalu menginterogasinya kemana terlapor menjual rokok tersebut.
Selanjutnya personil polsek mengamankan terlapor penampung barang curian an. HERMANTO OPPUNGSUNGGU bersama 35 bungkus rokok berbagai merk sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.1.621.000 (satu juta enam ratus dia puluh satu ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu supaya terlapor dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Mendapat Laporan dari masyarakat Pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 wib Polsek Kualuh Hulu terkait kejadian Pencurian dengan Pemberatan dan Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu, AKP CITRA YANI Boru BARUS,S.H,M.H dan kemudian team unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E, S.H langsung melakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan dan kemudian Tim mengamankan pelaku RICKY PRATAMA yang sebelumnya telah ditangkap oleh pelapor.
Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap pelaku RICKY PRATAMA dan ianya mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau bungkus rokok berbagai merk yang dia curi tersebut sudah dijualnya kepada an. HERMANTO OPPUNGSUNGGU yang beralamat di dusun kampung lima puluh desa tanjung pasir Kec Kualuh selatan kab labura.
Mendapatkan informasi tersebut Tim kemudian melakukan pengembangan ke dusun kampung lima puluh dan sekitar pukul 11.30 wib Tim berhasil mengamankan pelaku penampung barang curian tersebut an. HERMANTO OPPUSUNGGU dan kemudian dipertemukan dengan pelaku RICKY PRATAMA.
Pelaku RICKY PRATAMA mengakui perbuatan telah membeli bungkus rokok berbagai merk dari pelaku dan kemudian barang bukti 35 bungkus rokok berbagai merk diamankan dari pelaku pertolongan jahat HERMANTO OPPUNGSUNGGU.
Team Kepolisian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu guna diproses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
Diduga kerugian korban atau pelapor mencapai Rp.1.621.000,- (satu juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) dari 35 Bungkus Rokok berbagai merk.
Selain itu, barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 1 (satu) unit SPM Honda Supra 125 warna merahTampa nomor polisi dan 1 (satu) buah jiregen 35 liter yang berisi BBM pertalite sebanyak 32 liter
Rep : Sukisno




