Eksekusi Lahan Milik PT. Smart Tbk Padang Halaban Yang Di Klaim Oleh Kelompok Tani KTPHS Berjalan Lancar

Header Menu


Eksekusi Lahan Milik PT. Smart Tbk Padang Halaban Yang Di Klaim Oleh Kelompok Tani KTPHS Berjalan Lancar

FAKTA INVESTIGASI
Jumat, 30 Januari 2026

 


Sumatera Utara -- Eksekusi Lahan Milik PT Smart tbk Padang Halaban kecamatan Aek Kuo kabupaten Labuhan batu Utara provinsi Sumatera Utara yang di klaim kelompok tani Padang Halaban dan sekitarnya berjalan lancar yang mana sudah sekian tahun lamanya, lahan yang selama ini telah diduduki oleh sekelompok orang yang mengatas namakan Kelompok Tani Padang Halaban Dan Sekitarnya (KTPHS) kini telah berhasil di kembalikan pihak Pengadilan Negeri Rantau Prapat kepada pemilik aslinya PT. Smart Tbk Padang Halaban,jumat (30/1/2026) 


Sejak tahun 2009 sekelompok orang yang mengatas namakan Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) mengklaim dan Menduduki areal perkebunan Padang Halaban. segala upaya pendekatan pun telah dilakukan oleh pihak perusahaan dan juga pihak pemerintah namun sekelompok orang yang mengatas namakan KTPHS tetap bertahan. Dan demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, perusahaan pun menempuh jalur hukum. 


Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, No 65/PDT.6/2013/PN RAP Tanggal 23 Mei 2014,Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 317/PDT/2014/PDT.MDN Tanggal 24 Maret 2015, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No 3485K/PDT/2015 Tanggal 29 September 2016.



Namun sangat disayangkan pihak KTPHS tetap bersikeras untuk tidak menerima amar putusan yang telah di keluarkan oleh instansi resmi negara. Pendekatan secara persuasif hingga pemberian tali asih pun telah di lakukan oleh pihak perusahaan kepada warga yang mau dengan sendirinya meninggal kan areal konflik tersebut. 


Sejak tahun 2022 hingga tahun 2026,berdasarkan data yang masuk ke perusahaan,data yang telah menerima tali asih lebih kurang 56 KK,sementara jumlah keseluruhan warga KTPHS berjumlah 87 KK. Namun sangat disayangkan, pihak KTPHS kembali menguasai lahan tersebut dan di perjual belikan kepada anggota baru yang ada. 


Tepat pada hari rabu 28/1/2026,Team Pengadilan Negeri Rantau Prapat didampingi Kapolres Labuhanbatu, dan juga gabungan TNI, Polri, serta Satpol PP melakukan eksekusi lahan yang selama ini di duduki oleh pihak KTPHS,setibanya Team di lokasi,warga KTPHS melakukan perlawanan dan menolak eksekusi. 


Namun perlawanan tersebut tidak berlangsung lama, dengan sikap tegas dan ramah kapolres Labuhanbatu, warga KTPHS akhirnya bersedia lahan tersebut di eksekusi. Bahkan tidak sedikit warga KTPHS yang membongkar sendiri tempat tinggal mereka, dan mengangkut keluar barang mereka masing-masing, walau pihak perusahaan menyediakan puluhan truk dan personil untuk membantu warga mengangkut barang-barang. 


Sekira pukul 08.00 wib, hingga pukul 17.35 wib, Kapolres Labuhanbatu AKBP WAHYU ENDRJAYA, S. I. K, M. Si berdiri tegak mengawal proses kegiatan eksekusi.ia ingin memastikan proses eksekusi berjalan dengan lancar, tanpa adanya tindakan yang melanggar hukum. 


Sehari sebelum pelaksanaan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si memimpin apel kesiapan pengamanan dan memberikan arahan kepada seluruh personel agar mengedepankan sikap humanis dalam menjalankan tugas.


Kapolres menegaskan bahwa pengamanan eksekusi merupakan misi kemanusiaan sehingga seluruh personel dilarang melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun, baik secara verbal maupun fisik. Ia meminta anggota tetap menahan diri meskipun menghadapi provokasi dari masyarakat.


“Pengamanan ini adalah misi kemanusiaan. Tidak boleh ada kekerasan verbal maupun fisik. Walaupun dimaki dan didorong, jangan dibalas. Tidak ada yang melakukan kekerasan. Kedepankan sikap humanis dalam bertugas,” tegas AKBP Wahyu Hendrajaya, S. I. K. M. Si


Rep : Datuk S Kaperwil sumut