PALUTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara resmi menahan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDES) pada 14 desa di kecamatan halongonan timur, kabupaten Padang lawas Utara,THN anggaran 2024.
Ketiga tersangka tersebut masing masing adalah Ahmad Sukri Siregar sebagai Camat Halongan Timur Jabatan aktif, Heri Mangaraja (Sekcam) aktip halongonan timur, dan D.A.F.H yang di ketahui menjabat sebagai kepala seksi pelayanan dan Kesejahteraan Desa Gunung Manaon, Kecamatan Halongonan Timur.
Penahan ketiga tersangka tersebut dilakukan pada hari Rabu malam 28/01/2026 sekitar pukul 20.00 wib.
Setelah penyidik Kejari Paluta menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Selanjutnya ketiga tersangka tersebut langsung di titipkan di rumah tahanan negara( rutan) kelas 3 gunung tua Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan status hukum terhadap ketiga tersangka di lakukan berdasarkan surat resmi kejaksaan negeri Padang lawas Utara,
Kejaksaan menilai para tersangka memiliki peran strategis dalam struktur pemerintahan kecamatan dan desa, sehingga dugaan perbuatan melawan hukum tersebut berdampak langsung pada pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
Atas perbuatannya ketiga tersangka tersebut melanggar Kesatu Pasal 2 ayat (1) subsider psl 3 jo Psl,18 UU nomor 31 THN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana telah di ubah dengan UU nomor 20 THN 2001,jo Psl 20 hurup c undang-undang Republik Indonesia nomor 1 THN 2023 tentang Kitap UU hukum pidana (KUHP).
Rep : Roni

