Kabupaten Sambas – Slogan "Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)" tampaknya hanya menjadi pajangan mati di proyek renovasi SDN 08 Sabung . Seorang pekerja konstruksi dilaporkan tewas mengenaskan setelah tersengat aliran listrik saat tengah bekerja pada jumat 02/ 1/2026. . Insiden berdarah ini menjadi bukti nyata bobroknya pengawasan dan rendahnya komitmen CV Rage Putra terhadap nyawa manusia.
Kronologi Kejadian: Nyawa Melayang di Tengah Puing
Berdasarkan informasi yang sumber berita.Korban sempat tidak sadarkan diri di lokasi kejadian sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Saksi mata menyebutkan bahwa kondisi area kerja sangat jauh dari standar keamanan. Kabel-kabel malang-melintang tanpa pengamanan yang memadai, menciptakan "jebakan maut" bagi siapa saja yang bekerja di sana.
CV Rage Putra Harus Bertanggung Jawab Penuh!
Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan bentuk kelalaian fatal dari pihak penyedia jasa. Sebagai pemenang tender proyek fasilitas publik, CV Rage Putra seharusnya menjamin bahwa setiap jengkal area proyek aman bagi pekerja.
Beberapa poin tajam yang perlu diklarifikasi oleh pihak CV meliputi:
Ketiadaan Alat Pelindung Diri (APD): Apakah korban dibekali perlengkapan isolasi listrik yang sesuai standar?
Pengawasan Lapangan: Di mana pengawas proyek saat kabel-kabel berbahaya itu dibiarkan terbuka?
Sertifikasi K3: Apakah CV ini benar-benar memiliki prosedur keselamatan atau hanya sekadar mengejar keuntungan dengan menekan biaya keamanan?
Desakan Audit dan Blacklist
Kematian ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, namun bagi publik, ini adalah alarm keras bagi Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah setempat. Publik mendesak agar izin usaha CV Rage Putra. segera dievaluasi total.
"Nyawa tidak bisa dibeli dengan termin proyek. Jika terbukti lalai, kontraktor ini tidak hanya harus dipidanakan, tetapi juga masuk daftar hitam (blacklist) agar tidak lagi memegang proyek pemerintah di masa depan," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat dengan nada geram.
Hingga berita ini diturunkan, pihak direksi CV Rage Putra masih bungkam dan enggan memberikan komentar resmi terkait insiden maut yang mencoreng dunia pendidikan tersebut.
Peristiwa ini memunculkan dugaan kuat lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) di proyek tersebut.
Menanggapi hal tersebut Usman Razak selaku ketua perkumpulan Kesejahteraan pertukangan bangunan Kabupaten Sambas menjelaskan, “Kasus ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di Sektor Pelaksanaan Barang Dan Jasa , diduga akibat lemahnya dalam pengawasan dan abainya pelaksana proyek terhadap keselamatan pekerja’.ujar nya
Ia pun menambahkan,” Apabila pelaksana (pemberi kerja atau Kontraktor) tidak mendaftarkan pekerjaannya dalam program jaman sosial ketenagakerjaan, tanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami pekerja sepenuhnya, berada pada pelaksana tersebut, Hal ini di dasarkan pada Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia,
“Berikut rincian tanggung jawabnya: tanggung jawab hukum dan Finansial pelaksana wajib menanggung seluruh biaya pengobatan, perawatan, santunan Cacat, atau Santunan kematian yang timbul akibat kecelakaan kerja tersebut dari kantongnya sendiri, bukan dari klaim Asuransi”, ujarnya
Ketua perkumpulan kesejahteraan pertukangan Sambas berkah berkemajuan berharap kedepan setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjaannya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,
Sesuai instruksi presiden (inpres) nii 2 tahun 2021 mengatur tentang Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, (Jamsostek) untuk memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh pekerja di Indonesia”, ungkap usman.
Hasbi

