Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Melakukan Penangkapan Tindak Pidana Pencurian.

Header Menu


Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Melakukan Penangkapan Tindak Pidana Pencurian.

FAKTA INVESTIGASI
Sabtu, 10 Januari 2026

 



Sumatera Utara -- Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Melg.Pasal 363 ayat (1) KUHP pidana pada Hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib di Kelurahan Gunting saga Kec.Kualuh Selatan Kab.Labura.


Dalam penangkapan tersebut pelaku bernama Aldi Pratama.Alias Aldi jenis kelamin. Lk, 21 Tahun, Agama Islam, Tidak bekerja, warga Dusun II panjang bidang Kelurahan gunting saga Kec.Kualu Selatan Kab.Labuhanbatu Utara. 


Waktu kejadian yaitu ,Pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 05.15 Wib di jalan sukarame Kel Aek Kanopan timur Kec. Kualuh hulu Kab. Labuhanbatu Utara


Selanjutnya, Bobi Andre jenis kelamin Laki laki umur. 26 Tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, dusun V Desa Ledong timur Kec. Aek ledong Kab.Asahan di sebut sebagai korban 


Kronologis singkat dalam penangkapan itu - Pada hari jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 05.00 Wib seperti biasa pelapor datang kemesjid BAITUL IMAN jln sukarame Kel Aek Kanopan timur Kec Kualuh hulu kabupaten Labuhan batu Utara untuk sholat subuh dan pelapor memarkirkan Sepeda motor miliknya ditempat parkiran mesjid, dan pada pukul 05.15 wib pelapor selesai sholat subuh, dan pada saat itu pelapor terkejut tidak melihat lagi 1 unit Sepeda motor Honda GL 200 R atau Tiger yang sudah dimodifikasi menyerupai sepeda motor KLX warna hitam tampa plat dengan nomor rangka MH1MC22109K009819 dengan nomor mesin MC22E1009888 yang sebelumnya diparkir kan diparkiran mesjid, sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000(empat belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu supaya terlapor dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI. 


 jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 17.41 wib Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Pencurian dengan Pemberatan 1 Unit Sepeda motor Honda GL 200 R yang sudah dimodifikasi menyerupai Sepeda motor KLX warna hitam dan Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu, AKP CItra Yani Boru Barus ,S.H,M.H dan kemudian team unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal S.E, S.H langsung melakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan serta pasang jaringan dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pasang jaringan pada hari jumat tanggal 09 Januari 2026 Tim opsnal polsek Kualuh hulu mendapatkan informasi akan pelaku pencurian Sepeda motor tersebut dan kemudian dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal SE.SH beserta unit ospnal melakukan pengejaran terhadap pelaku dan sekitar pukul 20.00 wib Tim berhasil menangkap terduga pelaku di kelurahan gunting saga Kec Kualuh selatan kab labura dan setelah diinterogasi mengaku bernama Aldi Pratama Alias Aldi dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama dengan temannya yang bernama Syuhada dan kemudian Tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Barang bukti Sepeda motor tersebut dan kemudian Tim mendapatkan informasi barang bukti Sepeda motor tersebut berada didusun situngir Desa simangalam Kec Kualuh selatan kab labura yang terparkir di halaman samping rumah warga dan pada saat Tim mau mengamankan barang bukti tersebut orang yang diduga sebagai penadah berhasil melarikan diri dan saat ini lagi dalam pengejaran Tim opsnal polsek Kualuh hulu


"Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu guna diproses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.


 Dalam peristiwa itu, Kerugian mencapai Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah)

 

"Sebagai barang bukti 1 (satu) Lembar foto cofi BPKB Sepeda motor Honda GL 200 R, 1(Satu) Lembar Foto cofi STNK SPM Honda GL 200


Datuk S