Kenaikan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah: Antara Kebijakan dan Realita

Header Menu


Kenaikan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah: Antara Kebijakan dan Realita

FAKTA INVESTIGASI
Rabu, 11 Februari 2026

 



Semarang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengalami kenaikan drastis pada 2026 akibat penerapan opsen pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jawa Tengah.


Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang berlaku sejak 5 Januari 2025 lalu.


Menurut DR, salah satu pemilik kendaraan di Jawa Tengah, kenaikan pajak kendaraan ini sangat memberatkan baginya.


"Saya tidak masalah dengan kenaikan pajak jika memang digunakan untuk kepentingan masyarakat, tapi yang terpenting adalah transparansi penggunaan dana tersebut," ungkap DR, Rabu (11/02/2026).


Menurut DR, bahwa, kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah diperkirakan mencapai 40% hingga 70% tergantung nilai kendaraan dan besaran PKB pokok. Contohnya, pajak sepeda motor yang sebelumnya sekitar Rp140 ribu kini dapat meningkat menjadi kurang lebih Rp178 ribu per tahun. Sementara itu, pajak mobil yang semula berkisar Rp 2,5 juta berpotensi melonjak hingga mendekati Rp 4 juta per tahunnya.


"Angka kenaikan pajak yang cukup tinggi ini tentu akan berdampak pada kemampuan masyarakat dalam membayar pajak," lanjutnya.


DR menambahkan, terkait transparansi penggunaan dana pajak sangat penting bagi masyarakat kemana dan dipergunakan untuk apa saja dalam pertanggungjawaban pemerintah.


"Saya ingin tahu kemana saja uang pajak yang saya bayar digunakan. Apakah digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan? Saya rasa itu penting untuk diketahui masyarakat," imbuhnya.


Sementara itu, warga lain BK menyampaikan keluhannya terkait biaya pajak kendaraan yang melambung tinggi saat ini.


 "Saya berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kebijakan keringanan atau insentif agar dampak kenaikan pajak kendaraan tidak semakin membebani warga," kata BK.


Selain itu BK juga sepakat dengan pernyataan DR perihal biaya pajak yang sangat mahal dan dikeluhkan masyarakat Jawa Tengah.


"Seharusnya pemerintah daerah lebih transparan dalam penggunaan uang pajak tapi jangan terlalu mahal, seharusnya memahami kondisi masyarakatnya saat ini," ajarnya.


Terpisah, SU salah satu pemilik kendaraan yang baru saja membayar pajak, mengeluhkan kenaikan pajak yang drastis. Ia mengungkapkan tentang tingginya biaya pembayaran pajak kendaraan saat ini.


"Baru saja membayar pajak mobil dan saya sangat terkejut dengan besarnya biaya yang harus dibayar. Ini sangat memberatkan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan," jelasnya.


SU menambahkan bahwa kenaikan pajak ini tidak sejalan dengan kondisi ekonomi saat ini khususnya masyarakat Jawa Tengah.


"Saya rasa pemerintah daerah tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Kenaikan pajak ini sangat memberatkan bagi banyak orang," pungkasnya.


SND/Aff

Tim Investigasi