PALI -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI, Dr. Aryansyah. MT mengatakan limbah B3 tidak boleh dibuang ke TPA. Menurutnya, mereka sudah paham semua aturan itu, namun kenyataan mereka tetap membuang limbah medis ke TPA.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menyatakan pihak rumah sakit, puskesmas, dokter Praktek dan dokter kecantikan yang melakukan praktek mandiri diduga melanggar telah membuang limbah medis B3 itu ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.
Dari hasil rapat tersebut sudah mengerucut bahwa mekanisme yang dilakukan pengangkutan limbah medis itu salah, Mereka melakukan pengangkutan berdasarkan volume, padahal pengangkutan limbah itu berdasarkan umur limbah.
Selain itu, pihak ketiga yang mengelola sampah itu diduga juga melanggar, Lantaran mereka tidak melakukan sesuai dengan mekanisme pengangkutan sampah medis, Sebanyak 20 kg sampel limbah medis itu berhasil dikumpulkan dari tiem DLH di tempat Pembuangan Akhir sampah.
"Dr. Aryansyah. MT menyampaikan pada hari rabu akan panggil pihak ketiga. Untuk mengetahui kapan mereka mengakut, kalau mereka mengangkut 6 bulan sekali berarti mereka menyalahi. Itu menyalahi dan bisa masuk ranah pidana. Dinas LH akan melaporkan ke aparat penegak hukum," Tegasnya.
Menurutnya, rumah sakit, puskesmas yang dibawah naungan Dinas Kesehatan, praktek mandiri doker, praktek kecantikan, serta pihak ketiga diduga melakukan pelanggaran.
"Jadi semuanya melanggar, semuanya melanggar, karena tidak mungkin limbah itu dibuang oleh satu orang, Sehingga kami bisa melakukan tindakan, bukti sudah ada, tinggal mengkonfirmasi ke pihak ketiga bagaimana SOP (standar operasional prosedur) mereka. Kalau sop nya salah bisa langsung pidana," ungkapnya.
Apa bila ada Pelaku pembuangan limbah medis (B3) di TPA dapat dijerat pasal berlapis, baik sanksi administratif maupun pidana.
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Jika pembuangan limbah berbahaya menyebabkan lingkungan tercemar berat atau membahayakan kesehatan, sanksi bisa lebih berat, yaitu penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Rep : Nopriadi

