Polres Sambas Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dua Personel Pelanggar Kode Etik

Header Menu


Polres Sambas Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dua Personel Pelanggar Kode Etik

FAKTA INVESTIGASI
Selasa, 10 Februari 2026

 



Sambas, Kalbar – Polres Sambas melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Senin (9/2/2026) di Lapangan Apel Polres Sambas. Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., selaku Inspektur Upacara.


Peserta upacara meliputi Wakapolres Sambas, Perwira Utama (PJU) Polres Sambas, para Kapolsek, perwira staf, serta personel Polres Sambas.


Dua personel yang diberhentikan, yaitu Briptu EAS (Ba Polsek Galing) dan Bripda UA (Ba Polsek Sajingan Besar), yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana Pasal 13 ayat 1 huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 huruf E Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Keduanya telah melalui proses Sidang Kode Etik Profesi dan proses wanjak di tingkat Polda Kalimantan Barat.


Dalam amanatnya, Kapolres Sambas menegaskan bahwa upacara PTDH merupakan realisasi penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum internal organisasi Polri.


Kapolres Sambas juga sangat menyesalkan adanya personel yang terkena PTDH, namun peraturan dan hukum harus dijunjung tinggi, yang berprestasi diberikan penghargaan, yang bersalah mendapat hukuman dan berharap kasus ini menjadi yang terakhir.

"Setiap tindakan personel terikat oleh aturan disiplin, kode etik, serta aturan - aturan hukum seperti pidana umum," tegasnya.


Lebih lanjut, Kapolres Sambas berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel lainnya agar selalu patuh pada aturan kedisiplinan dan kode etik. Pihaknya tidak akan segan memproses hukum secara transparan dan akuntabel jika masih ditemukan personel yang melakukan pelanggaran di masa mendatang. Langkah tegas ini juga merupakan bentuk transparansi kepada publik.


Rep : Samsul Hidayat