*WAW, DIDUGA KEBAL HUKUM. PENGADAAN BELANJA BUKU DI SDN 01 SUMBERSARI DIDUGA DI FIKTIF OLEH KEPSEK DAN BENDAHARA SEKOLAH.*

Header Menu


*WAW, DIDUGA KEBAL HUKUM. PENGADAAN BELANJA BUKU DI SDN 01 SUMBERSARI DIDUGA DI FIKTIF OLEH KEPSEK DAN BENDAHARA SEKOLAH.*

FAKTA INVESTIGASI
Selasa, 03 Februari 2026



Way Kanan, 03 Februari 2026 -- Pengadaan Belanja Buku Untuk Kegiatan Pembelajaran Siswa Di SDN 01 Sumber Sari, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Diduga Fiktif, Sehingga Kegiatan Pembelajaran Kurang Efektif.


Fakta terkait fiktifnya pengadaan belanja buku di SDN 01 Sumber Sari tersebut Terungkap Saat Salah Satu Wali Murid Mengeluhkan Kepada Kami (Red) di bulan Desember 2025 lalu. 


Wali Murid tersebut mengatakan, "Saya Sebagai Wali Murid Sangat Prihatin Terhadap Siswa SDN 01 Sumber Sari Sampai Saat Ini Masih Kekurangan Buku Pelajaran," Katanya.


Kalau Dibilang Tidak Ada Anggaran Itu Hanya Alasan, Sebab Pengadaan Belanja Untuk Beli Buku Telah Dianggarkan Dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Yang Dapat Dialokasikan Untuk Belanja Buku Minimal 10 Persen Dari Total Dana BOS Yang Diterima, Dan itu Setiap Tahun Dianggarkan.


Saat Tim Awak Media dan LSM Mengunjungi SDN 01 Sumber Sari Untuk Mengkonfirmasi keluhan wali murid, namun sayangnya Kepala Sekolah Tidak Masuk Dengan Alasan Tugas Luar, Ucap Salah Satu Dewan Guru. 


Awak Media Pun Mengkonfirmasi salah guru Sekolah tersebut Tentang Adanya Dugaan Belanja Buku Yang Fiktif Yang Hanya Menggunakan Kwitansi Belanja Dengan CV MITRACK UTAMA HALPIS Yang Diduga Dilakukan Oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. 


Dewan Guru Sekolah tersebut mengatakan dan memberikan jawaban dengan Nada Agak Ragu, "Iya, Memang Benar Tapi Kalo Urusan Di belanjakan Atau Tidak Itu Kepala Sekolah dan Bendahara Yang Berhak, Ucapnya.


"Namun sebenarnya SDN 01 Sumber Sari Sampai Saat Ini Masih Kekurangan Buku Pelajaran," Imbuhnya. 


Dengan Jawaban Dewan guru Tersebut Memperkuat Dugaan Kami Awak Media Bahwa Benar-benar Di Fiktifkan Oleh Kepala Sekolah Beserta Bendaharanya Untuk Pengadaan Belanja Buku Tahun Anggaran 2025 Ini. 


Di tempat terpisah, salah satu narasumber yang namanya enggan disebutkan mengatakan kalau, SDN 01 Sumber Sari tersebut tidak belanja di CV MITRACK UTAMA HALPIS namun menggunakan nota CV MITRACK UTAMA HALPIS untuk laporan saja. 


"Benar, SDN 01 Sumber Sari tidak belanja di CV MITRACK UTAMA HALPIS namun menggunakan nota CV MITRACK UTAMA HALPIS sebagai laporan." Ucapnya. 


Ini Jelas Telah Melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, UUD No 31 Tahun 1999 Juncto UUD No.20 Tahun 2001 yaitu pasal yang mengatur sanksi penjara (4-20 tahun atau seumur hidup), denda, dan gratifikasi. Undang-undang ini mendefinisikan korupsi yang merugikan keuangan negara, suap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan konflik kepentingan.


Selian itu pihak sekolah SDN 01 Sumber Sari diduga telah melakukan Pemalsuan laporan keuangan di Indonesia. Hal ini dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP dan peraturan khusus, utamanya terkait pemalsuan surat (Pasal 263, 264, 266 KUHP) dan kecurangan korporasi (Pasal 392 KUHP Lama/508 KUHP Baru), dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun. Tindakan ini mencakup manipulasi neraca, dokumen palsu, dan informasi fiktif yang merugikan pihak lain. 


Kami Awak Media dan LSM akan segera Melaporkan Oknum Kepala Sekolah SDN 01 Sumber Sari, Bendahara SDN 01 Sumber Sari Ke BPK, Insfetorat Dan Kejari Dengan Dugaan Fiktifnya pembelanjaan buku sekolah dan memanipulasi laporan keuangan dengan menggunakan Kwitansi CV MITRACK UTAMA HALPIS, namun diduga tidak adanya pembelanjaan buku di CV tersebut. 


Sampai Berita Ini Diterbitkan Kepala Sekolah Belum Dapat Dikonfirmasi Untuk Memberikan Klarifikasi Mengenai Adanya Hal Tersebut.


Rep : Tim Investigasi