*Dugaan Korupsi Mark'Up Gaji Anggota Polri di Polres PALI ± Rp1,5 Miliar Mencuat, Diduga Hanya Disanksi Internal*

Header Menu


*Dugaan Korupsi Mark'Up Gaji Anggota Polri di Polres PALI ± Rp1,5 Miliar Mencuat, Diduga Hanya Disanksi Internal*

FAKTA INVESTIGASI
Jumat, 27 Maret 2026



Sumatera Selatan – Dugaan praktik korupsi berupa mark up gaji anggota Polri di lingkungan Polres PALI mencuat, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,5 miliar.


Praktik tersebut diduga berlangsung secara sistematis dan berulang setiap bulan sejak Januari 2024 hingga Juli 2025 melalui manipulasi sistem penggajian oleh operator, dengan cara menambahkan atau mengubah komponen gaji secara tidak sah.


Selisih kelebihan pembayaran tersebut kemudian diduga dibagi antara operator dan anggota yang menerima kenaikan gaji tidak sah. Diperkirakan terdapat sekitar ±37 anggota yang diduga terlibat.


Kasus ini mulai terungkap pada Juli 2025. Namun hingga beberapa bulan setelahnya tidak terdapat penanganan yang jelas di tingkat internal. Laporan kemudian disampaikan ke Propam Polda Sumatera Selatan pada 20 Oktober 2025.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, penanganan yang dilakukan diduga hanya berupa sanksi disiplin internal seperti penempatan khusus (PATSUS), tanpa adanya proses hukum pidana maupun audit resmi kerugian negara.


Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa perkara belum ditangani secara transparan dan akuntabel, mengingat nilai kerugian negara yang cukup signifikan serta pola kejadian yang berlangsung dalam jangka waktu panjang.


Pelapor menyatakan telah menyampaikan pengaduan ke sejumlah lembaga, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan berharap dilakukan audit investigatif serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Kasus ini dinilai penting untuk menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pengelolaan keuangan negara serta kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.