Hendak Berbelanja Di Indomaret Aek kanopan Tas Berisi Uang Raib Di Gondol Maling

Header Menu


Hendak Berbelanja Di Indomaret Aek kanopan Tas Berisi Uang Raib Di Gondol Maling

FAKTA INVESTIGASI
Kamis, 26 Maret 2026

 



Sumatera Utara -- Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhan Batu provinsi Sumatera Utara telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Melg.Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang R.I No.1 Tahun 2023 dari KUHPidana Pada Hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul.06.30 wib di Lk.IV Goses Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.



Identitas tersangka adalah :

1. M.AKBAR ARITONANG Alias AKBAR, Lk, 24 Tahun, Islam, Mocok-mocok, Lk.IV Pekan Timur Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

2. MUHAMMAD VIRZA Alias VIRZA, Lk, 18 Tahun, Islam, Mocok-mocok, Jalan Pejuang 45 Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

3. MUHAMMAD ALFIKRI DAMANIK Alias FIKRI, Lk, 24 Tahun, Islam, Mocok-mocok, Lk.II Kampung Baru Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam DPO,(Daftar pencarian orang)


Pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 04.30 Wib, Di Halaman Parkir Indomaret Jalan Jend. Sudirman Lk.I Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.


HERMANTO PAKPAHAN, Lk, 49 Tahun, Wiraswasta, Kristen, Jln. KM 07 RT 003 RW 15 Kel. Pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Prov. Riau. Selaku korban 


Menurut informasi korban, Pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 diketahui sekira pukul 04.30 Wib, pelapor/korban singgah dan memarkirkan mobilnya di Halaman Indomaret jalan Jenderal Sudirman Lk.I Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara dengan arah kepala mobil mengarah ke dalam Indomaret dan pintu supir dalam keadaan terbuka. 


Lalu pelapor/korban masuk ke dalam indomaret untuk berbelanja, Kemudian pelapor/korban mendengar istrinya yang bernama SEMPURNA BR TARIGAN berteriak maling dan pelapor/korban langsung keluar dan istri pelapor/korban mengatakan bahwa tas hitamnya telah diambil oleh seorang laki-laki dengan mengenakan baju hitam dan memakai topi dan Ketika hendak dikejar pelaku telah melarikan diri.


Atas kejadian tersebut pelapor/korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan dan membuat pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.


Pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul.08.00 Wib Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan tersebut, dan Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, SH, M.H. memerintahkan unit reskrim melakukan cek TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan dan tim berhasil mendapatkan informasi pelaku yang melakukan pencurian tersebut.


Pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul.06.30 wib, tim unit Reskrim mendapat informasi keberadaan tersangka. Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E.,S.H berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka.


Setelah diinterogasi, tersangka mengaku bernama MUHAMMAD VIRZA Alias VIRZA dan ianya mengakui bahwasanya benar ianya yang melakukan pencurian 1 (satu) buah tas sandang warna hitam dari dalam mobil Fazero Sport warna putih tersebut bersama dengan temannya M.AKBAR ARITONANG Alias AKBAR dan MUHAMMMAD ALFIKRI DAMANIK Alias FIKRI.


Tersangka juga mengakui bahwasanya setelah berhasil mengambil tas tersebut dan bersama-sama melarikan diri ke Lk.II Kampung Baru Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Timur. Selanjutnya ketiga tersangka membuka tas hitam tersebut yang didalamnya berisikan uang sebanyak Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.100.000,- dan Rp.50.000,- sebanyak Rp.10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) ditambah uang pecahan Rp.5.000,- dan Rp.2.000,- sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). 


Selanjutnya ketiga tersangka membagi uang tersebut dan tersangka MUHAMMAD VIRZA Alias VIRZA mengakui bahwa uang bagiaannya telah habis terpakai dan tas hitam tersebut dibakar oleh MUHAMMAD ALFIKRI DAMANIK Alias FIKRI, dan selanjutnya pada pukul.07.30 Wib.


Tim melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya dan kembali berhasil mengamankan 1 (satu) tersangka lainnya. Detelah diinterogasi tersangka mengaku bernama M.AKBAR ARITONANG Alias AKBAR dan dianya mengakui benar turut melakukan pencurian tersebut dan mengakui bahwa uang bagiannya juga telah habis terpakai, dan selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap 1(satu) tersangka lainnya yang bernama MUHAMMAD ALFIKRI DAMANIK Alias FIKRI, namun tim belum berhasil mengamankannya.


Team kepolisian membawa tersangka MUHAMMAD VIRZA Alias VIRZA dan M.AKBAR ARITONANG Alias AKBAR guna diamankan ke Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.


Kerugian dalam kejadian itu diperkirakan Sebanyak Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah)

 

Sebagai Barang bukti yang didapat terekam Video CCTV


Tindakan yang akan di lakukan :

 a. Kap dan amankan Tersangka

 b. Amankan BB berupa Rekaman CCTV.

 c. Proses Sidik

 d. Dokumentasi 

 e. Lapor kpd KA


Rencana tindak lanjut 

a. Riksa Tersangka

b. Lengkapi mindik

c. Gelar Perkara

d. Han tersangka

e. Cari BB lainnya dan tersangka an.MUHAMMAD ALFIKRI DAMANIK

f. Kirim berkas ke JPU

 

Rep : Datuk S