Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pencuri Elektrik Mobil Grandmax

Header Menu


Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pencuri Elektrik Mobil Grandmax

FAKTA INVESTIGASI
Kamis, 05 Maret 2026

 



Sumatera Utara -- Jajaran polisi sektor kecamatan kualuh hulu kabupaten Labuhan batu Utara Melakukan Penangkapan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian. Elektrik. Mobil Grandmax Nopol 8519 YW Dengan Pemberatan.  (Melg.Pasal 477 Undang-undang R.I No.1 Tahun 2023 dari KUHPidana)


 Waktu kejadian pada Hari Selasa tanggal 03 maret 2026 sekira pukul.14.00 wib di jln ahmad marpaung Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Identitas tersangka yakni BADIA RENDY KANA SIMANJUNTAK, Lk, 27 Tahun, agama Islam, belum bekerja, alamat Jalan ahmad marpaung lingkungan IV Kelurahan aek kanopan timur kecamatan Kualuh hulu kabupaten labuhan batu Utara.


Waktu kejadian Pada hari minggu tanggal 01 maret 2026 sekira pukul 19.30 Wib Di Jalan dusun suka jadi desa damuli pekan Kecamatan Kualuh selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.




Sebagai pelapor SAHRIL WARDANI PANJAITAN, LK, 28 Tahun, Islam, Wiraswasta,dusun I Desa gunung lonceng Kecamatan Kualuh selatan Kabupaten Labura.


Menurut anggota sektor Jajaran polisi sektor kecamatan kualuh hulu mengatakan, Kronologis kejadian diduga Pada hari minggu tanggal 01 maret 2026 sekira pukul 19.30 Wib, telah terjadi pencurian dengan pemberatan 1(satu) buah elektrik mobil grandmax BK 8519 YW yang terjadi di dusun sukajadi desa damuli pekan kec Kualuh selatan kab labura,


Saksi kejadian yaitu ALI IMRAN SIANIPAR saat hendak menghidupkan 1(satu) unit mobil grandmax milik sppg damuli pekan 3 dengan tujuan untuk belanja kebutuhan SPPG tersebut, dimana pada saat itu saksi ALI IMRAN SIANIPAR melihat bahwa kunci pintu mobil sebelah kiri sudah tidak ada lagi dan selanjutnya melihat handel kunci mobil tersebut sudah terletak di lantai.


Kemudian saksi ALI IMRAN SIANIPAR memberitahukan kepada pelapor SAHRIL WARDANI PANJAITAN selalu kepala SPPG desa damuli pekan 3 dan pelapor melihat bahwa handel pintu sebelah kiri mobil grandmax sudah tidak ada dan terletak di lantai dan pelapor dan saksi membuka pintu mobil tersebut dimana pelapor dan saksi melihat dashboard mobil tersebut sudah rusak dan melihat 1(satu) buah elektrik mobil grandmax sudah tidak ada.




Pelapor dan saksi mengecek CCTV yang ada di sppg desa damuli pekan 3 tersebut dimana melihat ada dua orang laki laki yang tidak dikenal dengan mengendarai SPM beat warna putih datang kekantor SPPG desa damuli pekan 3.


Terlihat salah satu terduga pelaku merusak handel handel pintu mobil sebelah kiri dan selanjutnya laki laki tersebut masuk kedalam mobil dan diduga laki laki tersebut mengambil 1 (satu) buah elektrik mobil grandmax tersebut Atas kejadian tersebut pihak SPPG desa damuli pekan 3 merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp 7.000.000 (tujuh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.


Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Jajaran polisi sektor kecamatan kualuh hulu Pada hari senin tanggal 02 maret 2026 sekira pukul.10.00 Wib Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan tersebut, dan Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, SH, M.H. memerintahkan unit reskrim melakukan cek TKP yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E.,S.H, dan kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan identitas akan pelaku yang terekam CCTV pada saat melakukan pencurian dan pada hari selasa tanggal 2 maret 2026 sekira pukul 14.00 wib.


Salah satu terduga pelaku telah diamankan oleh masyarakat didalam rumahnya di jln ahmad marpaung lingkungan IV Kelurahan aek Kanopan timur kec Kualuh hulu kab labura.


Mendapatkan informasi tersebut tim opsnal polsek Kualuh hulu langsung mengamankan yang diduga pelaku dan kemudian dilakukan interogasi mengaku bernama BADIA RENDY KANA SIMANJUNTAK dan mengakui telah melakukan pencurian 1(satu) buah elektrik mobil grandmax milik SPPG desa damuli pekan 3 bersama dengan SHOFI SYAHREZA, mendapatkan informasi tersebut tim opsnal melakukan pengejaran terhadap SHOFI SYAHREZA namun belum berhasil ditangkap.


Jajaran polisi sektor kecamatan kualuh hulu langsung membawa tersangka BADIA RENDY KANA SIMANJUNTAK dan barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.


Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian berkisar Rp.7.000.000.- (tujuh juta rupiah)

 

Sebagai barang bukti :

=> 1(satu) buah handel kunci mobil yang rusak-


 1(satu) potong baju kaos warna hitam- 1(satu) potong celana jeans panjang warna hitam-

=> 1 (satu) buah topi warna biru 

Reporter : Datuk S