Sumatera Utara -- Unit Reskrim Polsek kualuh hulu kabupaten Labuhan batu Utara provinsi Sumatera. Mengamankan dua (2). Pria asal kota Tanjung Balai dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu polres Polres labuhan batu. Yaitu pada Hari Rabu 04 Maret 2026,
Sekira Pukul.19.30 wib di Jalinsum Kelurahan Aek Kanopan Timur Kec.Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara
Sebagai tersangka dua pria yang di Amankan yaitu
1. IRWANSYAH, Lk, 47 Tahun, agama Islam, pekerjaan Nelayan, alamat Gg.Tembakau Link.I Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai
2. AGUS SALIM, Lk, 41 Tahun, Islam, Nelayan, Gg.Aman Link.XII Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Dalam pengungkapan kasus tersebut sebagai barang bukti yang di temukan :
- 1 (satu) bungkus plastik asyoi tembus pandang berisikan yang diduga narkotika jenis extaci warna orange sebanyak 47 (empat puluh tujuh) butir dengan berat bruto 18,29 gram (delapan belas koma dua puluh sembilan gram bruto)
- 1 (satu) buah Handphone Realme
- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru
- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam
- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna putih
- Uang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah BK 6259 QAI
Kronologis kejadian Pada Hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul.17.00 Wib, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya Transaksi Narkotika jenis sabu di TKP, selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan dan melakukan pemantauan.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul.19.30 Wib, Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, S.H, M.H. tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E., S.H melihat ciri-ciri 2(dua) orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah sesuai dengan informasi yang didapat oleh tim.
Selanjutnya tim berhasil amankan 2(dua) orang laki-laki dan melakukan penggeledahan badan dan didapatkan 1(satu) bungkus plastik asoi tembus pandang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis extaci dari saku baju hodi warna hitam salah satu pelaku, dan selanjutnya tim melakukan interogasi dan 2(dua) orang laki-laki tersebut mengaku bernama,
IRWANSYAH dan AGUS SALIM, dan IRWANSYAH mengakui BB tersebut diperolehnya dari yang bernama SIJUL di Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya terhadap 2(dua) orang tersangka yang diamankan di TKP berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.
Reporter : Datuk S



