Warga Simpang Kanan Dusun 1 Bukit Badak Rohil Kecurian Tas Saat Istirahat Di Musholla.

Header Menu


Warga Simpang Kanan Dusun 1 Bukit Badak Rohil Kecurian Tas Saat Istirahat Di Musholla.

FAKTA INVESTIGASI
Jumat, 27 Maret 2026

 



Sumatera Utara -- Niat hati istrahat di Mushola Jabbal Qhosami kelurahan Gunting saga kabupaten Labuhan batu Utara provinsi Sumatera Utara Warga Bukit Badak. Dusun 1. Kelurahan kota parit ,kecamatan Simpang kanan kabupaten Rokan Hilir kehilangan Tas saat istrahat dan tertidur. Merasa kehilangan korban melapor ke Polsek kualuh hulu kabupaten Labuhan batu Utara provinsi Sumatera Utara.


 Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhan Batu telah melakukan penangkapan terhadap *Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Melg.Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang R.I No.1 Tahun 2023 dari KUHPidana)* 


Tersangka di tangkap pada Hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul.09.30 wib di Lk.VI Sukarendah Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara  



Identitas tersangka yakni :

1. GUNAWAN Alias GOCIN, Lk, 31 Tahun, Islam, Mocok-mocok, Lk.VI Sukarendah Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

2. ANDRYAN KIRANA MILALA Alias RIAN, Lk, 35 Tahun, Islam, Mocok-mocok, Jalan Ahmad Marpaung Lk.IV Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara  


Waktu kejadian Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 diketahui sekira pukul 03.30 Wib. Di Mushollah Jabal Qashami Lk.11 Kelurahan Gunting saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Sebagai pelapor - DEWI, jenis kelamin Perempuan umur 26 Tahun agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Bukit Badak dusun 1 Keluraha Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.selaku korban 


Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 diketahui sekira pukul 03.30 Wib, telah terjadi pencurian 1 (satu) Buah Tas sandang warna Coklat yang berisikan 1(satu) Buah Handphone Samsung A55 Warna Putih dengan nomor Kontak 081266338011, 1(satu) buah HP iPhone 15 Warna Hitam Dengan Nomor Kontak 085265360057, Dompet warna Crim merk Miniso yang berisikan KTP an.DEWI, ATM Bank BRI An.DEWI dan ATM BSI An.DEWI dan uang tunai sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus ribu rupiah) Milik pelapor.


Kejadian itu terjadi di Mushollah Jabal Qashami Lk.11 Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatun Utara, yang mana pelapor bersama rombongan keluarga berangkat dari siantar hendak menuju pulang ke bagan batu dan setibanya Di TKP pelapor dan rombongan berhenti beristirahat di Musollah Jabal Qashami, sesaat kemudian pelapor dan rombongan tertidur dan kemudian adik pelapor yang bernama MAIMUNAH HAITAMI membangunin terlapor dan bertanya kepada pelapor “MANA TAS MU”, yang mana sebelumnya tas pelapor diletakan di samping kanan pelapor dan ternyata tas tersebut sudah hilang tidak tahu siapa pelaku pencurian tersebut.


Pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi AHMAD SUKRI PULUNGAN dan FANNY ABDILLAH NASUTION tentang kejadian tersebut dan kemudian Pelapor dan saksi mencoba mencari di areal TKP dan menghubung Nomor Hp tersebut namun tidak aktif lagi, Atas kejadian tersebut Korban/pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan selanjutnya Pelapor membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu guna proses Hukum lebih lanjut di NKRI.


Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul.08.00 Wib Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan tersebut, dan Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, SH, M.H. memerintahkan unit reskrim melakukan cek TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan.


Dan pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul.06.30 wib, tim unit Reskrim mendapat informasi pelakunya. Dan pukul.09.00 wib, Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E.,S.H berhasil mengamankan 1(satu) orang tersangka yang setelah diinterogasi mengaku bernama GUNAWAN Alias GOCIN dan ianya mengakui bahwasanya benar melakukan pencurian 1(satu) buah tas sandang warna cokelat yang didalam nya berisikan 1(satu) buah dompet kecil merk Miniso, uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah iPhone 15 warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A55 dengan temannya bernama ANDRYAN KIRANA MILALA Alias RIAN.


Selanjutnya tim mengejar tersangka lainnya dan berhasil mengamankan 1(satu) tersangka lainnya yang setelah diinterogasi mengaku bernama ANDRYAN KIRANA MILALA Alias RIAN dan ianya mengakui benar telah melakukan pencurian bersama GUNAWAN Alias GOCIN tersebut. Dan selanjutnya tim melakukan pencarian barang bukti dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah tas sandang warna cokelat, 1(satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisi 1(satu) buah KTP an.DEWI, 1(satu) buah ATM BNI dan 1(satu) buah ATM BSI dan 1 (satu) buah Handphone Samsung galaxy A55, sementara 1(satu) buah iPhone 15 warna hitam belum berhasil ditemukan karena telah digadai kepada FAHRI dan uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah habis digunakan oleh para tersangka.


Team langsung membawa tersangka GUNAWAN Alias GOCIN dan ANDRYAN KIRANA MILALA Alias RIAN dan Barang Bukti guna diamankan ke Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.


 Barang bukti yang di amankan dari tersangka :

1 (satu) buah tas sandang wanita warna coklat

 1 (satu) buah dompet kecil merk Miniso yang berisikan :1 (satu) buah KTP an.DEWI - 1 (satu) buah ATM BNI

- 1 (satu) buah ATM BSI 

1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A55


Reporter : DATUK S