Polsek Kualuh Hulu Melakukan Penangkapan Tersangka Kasus Pencurian

Header Menu


Polsek Kualuh Hulu Melakukan Penangkapan Tersangka Kasus Pencurian

FAKTA INVESTIGASI
Kamis, 09 April 2026

 


Sumatera Utara -- Polisi sektor (Polsek) kualuh hulu kabupaten Labuhan batu Utara provinsi Sumatera Utara melakukan penangkapan tersangka tindak pidana pencurian 

 

Pelaku diduga Melanggar Pasal 477 Undang-undang R.I No.1 Tahun 2023 dari KUHPidana dalam Wilayah Hukum Polres Labuhan Batu, Pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul.23.30 di Lorong VI Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sebagai tersangka. Indra Saputra Ginting jenis kelamin Laki laki umur 33 Tahun, agama Islam, pekerjaan belum bekerja, alamat Lorong VI lingkungan IV Kelurahan aek kanopan timur keci Kualuh hulu kabupaten labura 



Pada hari selasa tanggal 24 maret 2026 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan tanjung sari I perumahan tanjung sari permai tahap I tanah rendah Kec Aek Kanopan Kecamatan Kualuh hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Sebagai pelapor Asri Naufal pane jenis kelamin Laki laki umur 35 Tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, alamat. jalan tanjung sari I perumahan tanjung sari permai tahap I tanah rendah kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh hulu Kabupaten Labura.


Pada hari selasa tanggal 24 maret 2026 sekira pukul 19.30 Wib, pelapor bersama dengan saksi ADE MAYA SARI tiba dirumah dan ketika masuk kedalam rumah melihat pintu kamar telah terbuka kemudian saksi mengecek lemari dan melihat pintu lemari telah terbuka lalu uang tunai sejumlah Ro. 50.000.000(lima puluh juta rupiah) dan perhiasan seberat 50 gram yang disimpan dalam tas tangan telah hilang, selanjutnya pelapor mengecek kebagian belakang dan ditemukan jerjak besi jendela bagian bawah sudah terbuka dan barang barang yang didalam gudang telah berserakan Atas kejadian tersebut pihak pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp 150.000.000 (seratus lima puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu



Kronologis singkat kejadian Pada hari selasa tanggal 24 maret 2026 sekira pukul.10.13 Wib Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan tersebut, dan Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus SH, M.H. memerintahkan unit reskrim melakukan cek TKP yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal S.E.,S.H, dan kemudian tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari informasi identitas akan pelaku pencurian tersebut dan pada hari rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 23.30 wib kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal SE, SH bersama tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan setelah diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan an.Tuek mendapatkan informasi tersebut tim opsnal melakukan pengejaran terhadap Tuek namun belum berhasil ditangkap


- Selanjutnya team membawa tersangka Indra Syaputra Ginting dan barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.


Dalam kejadian itu kerugian mencapai Rp.150.000.000.- (Seratus lima puluh juta rupiah)

 

Barang bukti yang di temukan 1(satu) buah sendal karet merk Ando ukuran 41


Barang bukti yang di sita dari pelaku 

- 1(satu) unit SPM Honda Supra Vit warna hitam

- 1(satu) buah baju kaos warna hitam

- 1(satu) buah baju kaos warna putih

- 1(satu) buah kemeja warna hitam

- 1.(satu) buah kemeja warna putih

- 1(satu) buah celana jeans warna hitam

- 1(satu) buah celana jeans warna biru

- - Uang Rp. 1.400.000(satu juta empat ratus ribu rupiah) 


Reporter DATUK S