Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Bekuk Pencuri Sepeda Motor

Header Menu


Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Bekuk Pencuri Sepeda Motor

FAKTA INVESTIGASI
Selasa, 07 April 2026

 


Sumatera Utara -- Unit Reskrim Polsek kualuh Hulu melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Melg.Pasal 477 Huruf f KUHPidana) pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 16.30. Di Jalinsum dusun IV palia Desa gunung Melayu Kec.Kualuh selatan Kab.Labura provinsi Sumatera Utara.


Identitas pelaku yaitu Yogi Irawan, jenis kelamin Laki laki, umur 23 Tahun, agama Islam, pekerjaan Tidak bekerja, alamat jln T.Amir Hamzah LK I Kel jati utomo Kec binjai utara Kab kota binjai.  


Waktu kejadian Pada hari senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib di jalinsum dusun IV palia desa gunung Melayu Kec. Kualuh selatan Kab. Labuhanbatu Utara


Amad fazrin Aditama Sebagai pelapor atau korban, jenis kelamin Laki laki umur 39 Tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat dusun IV Palia Desa gunung Melayu Kec. Kualuh selatan Kab.Labura




Pelaku menceritakan kejadian tersebut kalau Pada hari senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 10.42 wib, pelapor tiba dirumah dan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor honda CRF 150 BK 4592 JAN, tahun 2022 warna hitam nomor rangka : MH1KD1116NK273346 dan no mesin: KD11E1272678 dalam keadaan terkunci stang. Pelaku Lalu masuk kedalam rumah dan sekira pukul 11.50 wib.


Korban saat itu Mendengar suara standard sepeda motor yang dinaikkan lalu mendengar suara sepeda motor dihidupkan,  korban/pelapor keluar dari dalam rumah dan melihat pelaku sudah diatas sepeda motor. Melihat korban, pelaku langsung melarikan diri.


Pelaku berhasil ditangkap saksi di daerah belakang rumah,  atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu 


Pada hari senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 12.00 wib Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Pencurian dengan Pemberatan 1 Unit SPM Honda CRF 150 BK 4592 JAN dan pelaku telah diamankan oleh pelapor


Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Boru Barus. ,S.H,M.H dan kemudian team unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rhamadan Hilal , S.E, S.H langsung melakukan Cek TKP di dusun IV palia desa gunung Melayu Kec Kualuh selatan kab labura.


Sesampainya di TKP pelaku telah diamankan oleh saksi dan masyarakat,  kemudian terlapor diserahkan kepada tim opsnal polsek Kualuh hulu dalam keadaan wajah mengalami luka-luka.


Tim kepolisian langsung melakukan interogasi kepada pelaku, dan pelakupun mengaku bernama Yogi Irawan dan mengakui perbuatan nya telah melakukan pencurian SPM Honda CRF milik pelapor


Selanjutnya team membawa pelaku dan brang bukti ke Polsek Kualuh Hulu 


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)


Sebagai barang bukti yang ikut diamankan oleh pihak kepolisan adalah 1 (satu) unit SPM Honda CRF 150 BK 4592 JAN tahun 2022 warna hitam 1(Satu) unit anak kunci palsu terbuat dari kunci T dan mata kunci


Reporter : DATUK S