Sumatera Utara -- Unit Reskrim Polsek kualuh hulu kabupaten Labuhan batu Utara provinsi Sumatera Utara telah melakukan penangkapan tindak pidana pencurian Dengan Pemberatan Melg.Pasal 477 KUHPidana dalam Wilayah Polsek Kualuh Hulu,
Pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 06.00 Wib di Simpang lingkungan Panjang Bidang Kel. Gunting saga Kec Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
identitas pelaku
Fahrudin Panjaitan , umur 21 Tahun , I agama slam , pekerjaan Belum bekerja , alamat Gunting saga PU Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kab Labuhanbatu Utara
waktu dan tempat kejadian pada
hari Sabtu tanggal 11 April 2026 Sekira Pukul 03.00 Wib di Jalinsum Pertanian Desa Damuli Pekan Kec Kualuh Selatan Kec Kualuh Hulu Kab Labuhanbatu Utara.
Sebagai pelapor
- Nikodemus Sianipar umur 30 Tahun agama Katolik , pekerjaan Wiraswasta , alamat Lk I Wonosari Aek Kanopan Kec Kualuh Hulu Kab Labuhanbatu Utara.
-sebagai kronologis singkat pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 03.00 wib, Ketika pelapor melintas di jalinsum Pertanian Desa Damuli Pekan Kec Kualuh Selatan Kab Labuhanbatu Utara dari arah rantau prapat menuju aek kanopan, dimana pada saat itu pelapor melihat ada buah kelapa sawit berserakan di pinggir jalan dan ada 3 orang terlapor yang sedang mengumpulkan buah kelapa sawit , melihat kejadian tersebut pelapor langsung berhenti dan menghubungi supir truk milik pelapor yang baru melintas membawah buah kelapa sawit , dan setelah di cek oleh supir ternyata benar mobil truk milik pelapor yang membawah buah kelapa sawit telah di bajing dan tenda penutup mobil truk udah di koyak oleh terlapor , kemudian pelapor bersama dengan saski mengumpulkan buah kelapa sawit yang berserakan sementara 3 orang terlapor yang sebelumnya mengumpulkan buah kelapa sawit langsung melarikan diri. sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut Kapolsek kualuh hulu agar terlapor di proses sesuai hukum yg berlaku di NKRI.
Kronologis ungkap kasus
Pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 07.30 wib Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Pencurian dengan pemberatan kelapa sawit (bajing) dan pelaku telah diamankan oleh pelapor dan Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu,AKP Citra Yani. Br Barus ,S.H,M.H dan kemudian team unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal HILAL, S.E, S.H langsung melakukan Cek TKP di Jalinsum Pertanian Desa Damuli Pekan Kec Kualuh Selatan Kec Kualuh Hulu Kab Labuhanbatu Utara. Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan interogasi mengaku benar melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yaitu *Deri Simanjuntak Als Sitombuk Roby Nano melarikan diri
Selanjutnya team mengamankan pelaku mengumpulkan barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu guna diproses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
dalam kejadian itu kerugian mencapai
Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
sebagai barang bukti. 1 Satu unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam Tampa plat
16 (enam belas) janjang kelapa sawit 1 (satu) buah tenda dalam keadaan koyak
Reporter Datuk S

