Sumatera Utara -- Sebanyak 10,10 Gram Sabu Di gagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu pada Hari Selasa / 28 April 2026, Pukul.17.00 wib di Dusun II Simpang Membot Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sebagai tersangka yaitu David tua Nababan jenis kelamin Laki laki. Umur 31 Tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Angkatan 66 Wonosari Lk.I Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selain itu tersangka lainnya adalah Aya Dwi Pangestu. Jenis kelamin, umur, 22 Tahun, agama Islam, pekerjaan Mocok-mocok, alamat Dusun IV Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Barang bukti yang di temukan adalah :
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,10 gram (sepuluh koma sepuluh gram bruto)
- 1 (satu) buah iPhone warna hitam
- 1 (satu) buah Handphone Infinix warna biru.
Kejadian terjadi pada Hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul.16.00 Wib, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya Transaksi Narkotika jenis sabu di TKP dan Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pemantaun.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul.17.00 Wib, Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus S.H, M.H. tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal HILAL, S.E., S.H berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk di pondok kebun sawit milik masyarakat dan selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan ditemukan dari genggaman tangan sebelah kiri 1(satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah melakukan interogasi, kedua laki-laki tersebut mengaku bernama David Tua Nababan dan Arya Dwi Pangestu dan kedua orang tersebut mengakui Barang bukti. tersebut kepunyaannya dan diperolehnya dari yang bernama Ihsan di daerah Setia Budi Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan akan dijual ke Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selanjutnya terhadap 2 (dua) orang tersangka yang diamankan di TKP berikut Barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.
(Rep : Datuk S)


