Sumatera Utara -- Kepala Desa sei sanggul kecamatan sei berombang kabupaten Labuhan batu provinsi Sumatera Utara Di duga melakukan pemotongan bantuan Dana Desa PKH dan BPNT dan kangkangi keputusan Bupati pasal nya dugaan bau pungli yang berbau Korupsi merebak di Desa Sei Sanggul Kecamatan Sei Berombang Labuhanbatu. membuat warga resah,
Dengan dugaan Kepala Desa Tantang Bupati Labuhanbatu dan Aparat Penegak Hukum dengan melawan Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Kadus VIII Sei Sanggul Sopyan S yang terungkap memungli warga terkait berbagai bantuan baik dari Dana Desa PKH. Dan BPNT
Camat Sungai Berombang yang di konfirmasi Kamis, 07/05/2026 mengatakan sudah memerintahkan Kades untuk menjalankan Perintah Bupati Labuhambatu melalui Surat Keputusan Badan PMD dan DPRD Labuhanbatu.
Namun Pembelaan Kepala Desa Sei Sanggul atas Kadus Dusun VIII yang begitu getol layak dipertanyakan?. Ada apa?, Apakah ada persekongkolan antara bawahan dengan atasan?.
Sumber menyebut nyebut dan santer di masyarakat Kadus VIII Sopyan apabila dia tersangka dan di pecat, akan melibatkan Kepala Desa Sei Sanggul Sahrijal dalam perkaranya.
Dalam hal ini Kepala Desa dengar cerita masyarakat menyurati Bupati Labuhanbatu untuk menangguhkan Pemberhentian Kadus VIII.
Pungli dan Korupsi yang di duga di lakukan Kadus dan Kepala Desa secara berjamaah sudah berlangsung lama, dan sudah menjadi rahasia umum ditengah masyarakat, karena mahasiswa dan masyarakat sudah berkali kalu demo dan mendatangi Kantor DPRD, Kantor PMD bahkan telah buat Pengaduan di Polres Labuhambatu yang sampai sudah hampir 9 bulan kekisruhan ini, seakan berjalan di tempat, walau masyarakat sudah bolak balik di panggil, kasusnya seperti tidur, maka layak di pertanyakan, apakah sudah masuk angin dari Kades?.
Dugaan Pungli Bantuan Beras dan PKH BPNT setiap penerima di kutip Rp 10.000 bantuan DD per 3 bulan jadi per 6 juga tetap di sunat seperti salah satu warga yang baru meninggal seminggu diserahkan Bantyan dari Rp 1.000.000 di potong Rp 800.000,- setelah pengaduan terjadi intimidasi dan rekayasa.
Honor guru mengaji juga tidak lepas dari sasaran pungli dari 3 orang guru mengaji hanya 2 yang menerima itupun dalam jumlah sesuka hati Kepala Dusun dan Kades, seperti yang di pertanyakan bu Dahlia, kemana gaji honir dia sebagai guru mengaji. Selentingan Ke 2 orang guru mengaji dibayar gaji Rp 3.000.000 tapi yang di terima Rp 1.500.000.
Berbagai bantuan lainnya di duga telah di pungli dan di tilap oleh Kepala Desa dan aparaturnya, maka seharusnya Inspektorat Labuhanbatu periksa dengan cermat penggunaan anggaran dana desa dan berbagai bantuan pemerintah pusat, karena kuat dugaan telah di salah gunakan.
Kepala Desa dan Kepala Dusun VIII Desa Sei Sanggul, dan telah dilaporkan melalui kuasa masyarakat Santi Br Rambe SH M.H, tanggal 30 September 2025 melalui Kuasa Pelapor dengan Surat Perintah Penyidikan di Polres Labuhanbatu Nomor : SP.Lidik/2098/X/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 14 Oktober 2025, dari hasil penelusuran di Polres Labuhanbatu terkendala adanya saksi yang belum hadir, dan penyidik tetap akan melanjutkan sesuai aturan dan petunjuk pimpinan, namun Kanit Tipiter ketika di Konfirmasi mengatakan "kayaknya sudah damai bang*, jawabnya dan menjadi penuh tanda tanya ke media dan masyarakat.
Kepala Desa Sei Sanggul Safrizal dan Kadus VIII yang di konfirmasi melalui telepon Selulernya tidak aktif, atau sengaja hindari konfirmasi wartawan, sementara Camat Sei Berombang menjawab "Seharusnya ditindak lanjuti oleh kades pak, krn surat rekomendasi kita sudah kita sampaikan kepada kadesnya", jawabnya singkat.
Sementara Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP. M. Jihad Fajar Salman, S.Tr.K, S.I.K menjawab konfirmasi wartawan. "silahkan berhubungan dengan Kanit, saya dah infokan bang", jawabnya.
Reporter : (Tiem)


