Pontianak – Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa keterlambatan atau ketidaklengkapan pelaporan LHKPN tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tindak kejahatan. Pernyataan itu disampaikannya di tengah maraknya sorotan publik terhadap status pelaporan harta kekayaan sejumlah pejabat negara, termasuk pimpinan DPRD di berbagai daerah, Rabu (14/5/2026).
Menurut pemerhati hukum dan kebijakan publik tersebut, masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana. Ia menilai, banyak pihak yang terlalu cepat menarik kesimpulan tanpa melihat proses verifikasi dan kendala teknis yang sering terjadi dalam sistem pelaporan elektronik milik KPK.
Dr Herman Hofi Munawar, “Tidak semua status 'belum lengkap' berarti ada upaya menyembunyikan harta. Bisa saja laporan sudah dikirim, namun masih menunggu verifikasi atau ada dokumen pendukung yang belum lengkap,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana harus ada unsur mens rea atau niat jahat sebelum seseorang dapat melakukan kejahatan. Jika keterlambatan terjadi karena masalah teknis administrasi, maka hal tersebut tidak bisa langsung dikaitkan dengan praktik korupsi atau pencucian aset.
Dr Herman juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, selama belum ada audit investigatif maupun putusan hukum yang membuktikan adanya unsur kesengajaan yang menyembunyikan kekayaan, maka persoalan LHKPN masih berada di ranah administrasi negara.
“Jangan sampai opini publik lebih dulu menghukum sebelum ada fakta hukum yang jelas. Penegakan hukum harus tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Pernyataan ini juga menarik perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya tuntutan transparansi terhadap pejabat negara. Namun di sisi lain, ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum sepenuhnya terverifikasi.
Rep : Samsul Hidayat

