Waykanan, 09 Mei 2026 -- Proyek irigasi Kampung 700 Meter Di Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung Diduga Di Kerjakan Asal Jadi Dan Dan Hanya di realisadikan kurang lebih sekitar 300 Meter, Namun itu juga sampai sekarang belum bisa di gunakan. Diduga Kuat dijadikan Syarat Korupsi.
Banyak masyarakat mengeluh dengan Proyek tersebut karena tidak dapat digunakan, sementara para petani sawah disana sangat mengharapkan proyek tersebut cepat selesai, bukan mangkrak kayak sekarang ini.
Menurut informasi dari masyarakat yang namanya enggan disebutkan mengatakan, "Awal ceritanya kami meminta pengajuan irigasi kampung untuk tahun 2025. Alhamdulillah di awal tahun pengajuan kami keluar. Pengerjaan proyek tersebut juga harus selesai di tahun 2025."
"Anggaran Proyek irigasi Kampung tersebut keluar di awal tahun, maka kami membentuklah musyawarah bersama anggota kelompok tani. Di waktu musyawarah langsung di tetapkan Ketua, Sekretaris, dan bendahara. Untuk bendahara yaitu Kepala Sekolah SD Negeri Kampung Cukuh Batu. Namun entah apa yang terjadi, Jam'an malah menjadi ketua di proyek dalam pelaksanaan proyek tersebut." Ujarnya.
"Anggaran pengerjaan irigasi Kampung tersebut sebenarnya di mulai dari bendungan air pakuon, Namun di kerjakan di daerah atau tempat lain. Bahkan belum dapat di gunakan karena pengerjaan proyek siring pasang tersebut masih terbangkalai." Ucapnya.
"Selain itu, pengerjaan irigasi kampung tersebut seharusnya dikerjakan mulai dari bendungan air pakuon, ini malah pengerjaannya jauh dari bendungan, berkisar 100 meteran kalau gak salah.
Di tempat berbeda, masyarakat lainnya juga mengatakan hal yang sama. "Kemarin itu katanya mau di lanjutkan dan akan selesai sebelum lebaran, namun buktinya sampai detik ini masih mangkrak dan tidak dapat digunakan." Ucapnya.
"Kalau tidak mau dinselesaikan kembalikan saja seperti dulu, karena dulu air untuk kami sawah lancar, tidak seperti sekarang." Ujarnya
Di tempat lain, Yopi Zulkarnain, A. Menyampaikan kepada awak media kalau pengerjaan proyek irigasi kampung tersebut diduga banyak bermasalah. Dari vidio yang saya lihat, sangat jelas kalau pengerjaan proyek tersebut diduga hanya syarat korupsi."
Selain itu, Beliau ini selaku kepala sekolah SD Negeri Cukuh Batu, berarti beliau adalah PNS. Dimana seorang PNS yang "main" proyek pemerintah telah melanggar aturan disiplin dan berpotensi terjerat tindak pidana korupsi. Aturan ini bertujuan menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat merugikan keuangan negara."
Sanksi apabila PNS yang terbukti bermain proyek dapat dikenakan hukuman disiplin berat karena dianggap merusak integritas birokrasi, sanksinya meliputi
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) sebagai PNS.
Selain sanksi tersebut, dapat juga dikenakan Sanksi Pidana (UU Tipikor)Jika keterlibatan dalam proyek tersebut terbukti korupsi (menyuap, menerima suap, atau merugikan negara). PNS tersebut dapat dikenakan :
1. Pidana penjara (bisa mencapai seumur hidup atau bertahun-tahun.
2. Denda uang dalam jumlah besar.
3. Sanksi Tambahan Berdasarkan aturan, PNS yang dijatuhi pidana penjara karena tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), berapapun lama masa hukumannya, dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Jadi, berdasarkan laporan masyarakat dan bukti-bukti pengerjaan tersebut, saya akan melaporkan masalah ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Terkait. Supaya tidak ada oknum PNS yang bermain proyek dan melakukan tindakan Pidana korupsi dengan menjadikan proyek hanya untuk syarat korupsi, tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Oknum Krpala Sekolah Cukuh Baru selaku kepala proyek dan kepala sekolah serta yang terkait dengan proyek irigasi kampung tersebut belum di konfirmasi.



