Waykanan - Lembaga Pemasyarakatan ( LAPAS ) Kelas IIB Way Kanan melaksanakan ikrar pemasyarakatan dalam rangka menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran handphone ilegal, narkotika, dan praktik penipuan di dalam Lapas yang dilaksanakan di lapangan apel Lapas Way Kanan. Jumat(8/05/2026)
Kegiatan ikrar pemasyarakatan dilaksanakan secara serenta di seluruh Kanwil, Lapas, Rutan, dan LPKA seluruh Indonesia.
Di Lapas Way Kanan kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhannudin yang diikuti seluruh jajaran, kegiatan ini juga dihadiri dari Aparat Penegak Hukum yaitu Polres Way Kanan, BNN Kabupaten Way Kanan dan Kodim 0427 WK.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Ikrar Pemasyarakatan yang diikuti seluruh pejabat struktural dan petugas pelaksana. kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen ikrar pemasyarakatan oleh Kepala Lapas Way Kanan.
Pada kesempatan ini Kalapas Way Kanan, Riski menegaskan kembali seluruh jajaran berkomitmen dalam mewujudkan lingkungan Lembaga Pemasyarakatan yang bersih dari Handphone ilegal, narkoba, penipuan, dan juga berbagai bentuk yang dilarang,melalui tiga poin utama yang tidak dapat ditawarkan.
"Tidak boleh ada handphone ilegal di blok hunian, tidak ada peredaran narkoba, dan tidak boleh ada ruang kompromi bagi siapapun yang terlibat dalam pelanggaran." Tegas Kalapas kelas IIB Way Kanan.
Kalapas juga menambahkan,petugas pemasyarakatan merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan dan pembinaan sehingga integritas harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan tugas.
"Saya ingatkan integritas adalah harga mati, jangan gadaikan kehormatan institusi hanya karena kepentingan sesaat,' ujar Kalapas.
Kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan seluruh kamar hunian warga binaan Lapas Way Kanan sebagai deteksi dini dan penguatan pengawasan terhadap keberadaan barang-barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan penggeledahan dilaksanakan secara humanis dan sesuai prosedur dengan sasaran pencarian handphone ilegal, narkoba, senjata tajam, serta barang barang terlarang lainya yang berpotensi menggangu keamanan dan ketertiban.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyuluhan bahaya narkoba oleh BNN kabupaten Way Kanan serta tes urine bagi seluruh petugas dan warga binaan Lapas Way Kanan. ( Idris )

