Bandung, Jawa Barat – Seorang oknum karyawan perusahaan pembiayaan BFI Finance Cabang Soekarno-Hatta, Kota Bandung, berinisial T, diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan menukar atau mengambil kartu e-toll milik seorang nasabah saat menjalankan tugas survei kendaraan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di tempat usaha milik korban di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Korban diketahui bernama Sany, seorang pengusaha helm di Kota Bandung yang saat itu sedang mengajukan proses pembiayaan kendaraan berupa Toyota Alphard melalui BFI Finance.
Berdasarkan keterangan korban, kronologi kejadian bermula ketika petugas survei berinisial T datang ke lokasi usaha untuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, meliputi pengecekan nomor rangka dan nomor mesin sebagai bagian dari persyaratan administrasi pengajuan pembiayaan.
Setelah proses survei selesai, korban kemudian menggunakan kendaraan tersebut untuk melakukan perjalanan. Saat hendak memasuki gerbang tol, korban terkejut karena kartu e-toll yang biasa digunakannya tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Padahal, menurut pengakuan korban, kartu tersebut sebelumnya telah diisi saldo.
Merasa ada kejanggalan, korban kemudian memeriksa kartu e-toll yang berada di dalam kendaraan dan menduga kartunya telah ditukar dengan kartu lain. Untuk memastikan dugaan tersebut, korban melakukan pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi usahanya.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, korban mengaku semakin yakin bahwa kartu e-toll miliknya diduga telah ditukar saat proses survei kendaraan berlangsung. Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian dan merasa kecewa terhadap dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas survei.
Didampingi kuasa hukumnya, Marlundu Lumbanraja, S.H., korban kemudian mendatangi kantor BFI Finance Cabang Soekarno-Hatta, Kota Bandung, untuk meminta klarifikasi sekaligus menyampaikan keberatan atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh salah seorang oknum karyawan perusahaan tersebut.
Selain meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan, korban juga menyatakan akan melaporkan oknum berinisial T kepada aparat penegak hukum agar dugaan tindak pidana tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum dan berharap penyelidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta objektif.
Sementara itu, hingga laporan ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak BFI Finance terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan masih berdasarkan keterangan dari pihak pelapor. Pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan, dan proses hukum yang berjalan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru setelah adanya keterangan resmi dari pihak terkait maupun hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Tim redaksi

