Sambas, Kalimantan Barat. Minggu 14/ 6/ 2026 -- Dr.Herman Hofi Munawar S Pd., S.H.seorang advokat akademisi, dan pengamat kebijakan publik yang berbasis di Kalimantan Barat.
Ia dikenal luas sebagai praktisi hukum yang memimpin LBH Herman Hofi Law di Pontianak dan kerap memberikan analisis kritis terkait isu--isu Hukum. Memberikan Paparan yang jelas ke wartawan. SPBU Simpuan, Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas.
Insiden kebakaran yang terjadi di SPBU 65.794.06 pada kamis malam 4 juni 2026 sekitar pukul 19.50 wib memicu perhatian Publik kebakaran diduga kuat di picu oleh aktivitas pengisian BBM bersubsidi pada kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.
Praktisi menyoroti hal tersebut perlu di tindak lanjut Herman Hofi. 'Bersama bahwa Setiap SPBU yang beroperasi wajib memiliki sertifikasi Health, Safety, Security, and Environment (HSSE). Sertifikat tersebut dikeluarkan pertamina dan sekaligus diawasi Pertamina. Oleh karena itu Investigasi mendalam wajib dilakukan untuk menjawab pertanyaan mengapa terjadi kebakaran
Apakah sistem proteksi kebakaran otomatis di SPBU tersebut berfungsi dengan baik saat detik-detik awal api muncul atau tidak dan apakah para operator di lapangan " ungkap nya. Dibekali pelatihan tanggap darurat yang memadai sehingga mereka mampu melakukan lokalisasi api secara cepat sebelum membesar?.....
Jika sistem keamanan internal gagal berfungsi, maka ada kelalaian fatal dalam pemeliharaan sarana pengamanan yang menjadi tanggung jawab pengelola di bawah pengawasan Pertamina.
Lanjut beliau. "Pertamina memiliki kewenangan penuh sebagai penyalur tunggal untuk bersikap terhadap SPBU tersebut. Hasil investigasi mendalam ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menghentikan pasokan BBM ke SPBU tersebut untuk sementara. Namun jika ditemukan bahwa ada nya unsur mengabaikan SOP yang ditentukan maka pertamina wajib memutus hubungan secara permanen.
Dan satu hal lagi bahwa masyarakat sekitar dan para konsumen bukan hanya sekadar penonton, mereka adalah pihak yang paling dirugikan atas insiden ini. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi mengenai bencana atau kejadian yang mengancam hajat hidup orang banyak wajib diumumkan secara serta-merta oleh badan atau institusi publik terkait. Publik menunggu kejelasan, bukan pengalihan isu. Atau hanya sekedar isu basa basi rakyat sudah cerdas tidak bisa di bohongi dengan isu-isu murahan" paparnya.
Mengingat SPBU merupakan bagian dari jaringan distribusi energi yang termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional (Obvitnas), maka dampaknya bukan lagi sekadar kerugian materiil privat pemilik SPBU, melainkan ancaman nyata terhadap stabilitas keamanan, ekonomi, dan keselamatan publik di wilayah tersebut.
Secara yuridis, kolaborasi antara kepolisian (Penyidik/Puslabfor) dan Pertamina untuk mengusut unsur pidana dalam peristiwa ini.Untuk itu publik mendesak Polres Sambas dan Polda Kalbar untuk segera membentuk Tim Investigasi. Usut tuntas apakah ada unsur pidananya Jangan hanya menyalahkan percikan api, tapi cari tahu siapa yang membiarkan potensi bahaya itu masuk ke area steril SPBU. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau hukum pandang bulu maka tentu yang nyaman yang banyak bulu nya," tuturnya
Praktisi hukum menyoroti pelanggaran Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp.60 miliar.
Kelalaian yang Membahayakan Nyala Publik: Penggunaan mobil dengan tangki modifikasi di tempat umum memenuhi unsur Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan nyawa orang lain.
Pertanggungjawaban Pihak SPBU: Operator atau pemilik SPBU dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta (Pasal 55 KUHP) jika terbukti mengetahui dan membiarkan pengisian BBM secara berulang atau ilegal demi keuntungan sepihak.
Peristiwa kebakaran SPBU sama sekali tidak boleh dipandang sebatas musibah kebakaran biasa yang selesai setelah api padam oleh pemadam kebakaran.
Secara hukum dan tata kelola industri migas, Pertamina memegang tanggung jawab mutlak (absolute liability) untuk melakukan investigasi yang menyeluruh, mendalam, dan independen. Hal ini dikarenakan SPBU merupakan perpanjangan tangan operasional dari Pertamina dalam menyalurkan objek vital nasional yang berisiko tinggi.
Ada beberapa alasan yuridis dan teknis mengapa Pertamina wajib melakukan investigasi mendalam dan membuka hasil investigasi tersebut pada publik. Sebab publik berhak untuk mengetahui hal tersebut, " pungkasnya.
Redaksi Kabar Investigasi ID.



