Magelang -- Tapi kalau urusan pertanahan ditunda-tunda, tidak ikut PTSL, atau bahkan masih mengandalkan calo, itu yang bisa bikin pusing berkepanjangan.
Ingat ya:
Urusan hati boleh ditunda, urus sertipikat jangan ditunda-tunda.
Lebih baik kehilangan dia daripada kehilangan kesempatan ikut PTSL 2026.
Putus cinta masih kuat, tapi urus sertipikat pakai calo? Jangan sampai bikin "sekarat"!
Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan mengurus layanan pertanahan melalui jalur resmi tanpa perantara yang tidak diperlukan.
Karena tanah yang terdaftar dan bersertipikat memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan perlindungan bagi masa depan.
Jadi, jangan tunda urusan sertifikat mu dan pastikan selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi ATR/BPN
(Redpel-AEffendy)
Humas ATR/BPN Kabupaten Magelang- Jawa Tengah

