BPD Desa Aek Korsik Didesak Copot Kadus II M.simangunsong ‎

Header Menu


BPD Desa Aek Korsik Didesak Copot Kadus II M.simangunsong ‎

FAKTA INVESTIGASI
Kamis, 09 Juli 2026

 



Sumatera Utara -- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, kini berada di bawah tekanan publik.  didesak segera menerbitkan rekomendasi nonaktif atau pemberhentian sementara terhadap Kepala Dusun (Kadus) II berinisial M. Simangunsong. Langkah administratif ini dinilai krusial setelah sang oknum pejabat desa tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap warganya sendiri.

‎Kasus yang kini memasuki ranah pidana di Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut memicu polemik moral dan etika birokrasi. Publik menilai, pembiaran terhadap oknum yang bermasalah hukum dapat meruntuhkan kredibilitas serta marwah pemerintah desa sebagai instansi pengayom masyarakat.

‎Ketegasan BPD dinilai mendesak guna mengantisipasi dua dampak krusial:

‎Pertama,Objektivitas Hukum: Mengeliminasi potensi intimidasi, intervensi, maupun tekanan psikologis terhadap korban dan saksi di lapangan agar proses penyidikan berjalan independen.

‎Kedua, Etika Birokrasi (Good Governance): Menjaga netralitas pelayanan publik. Pejabat yang berkasus hukum sepatutnya dinonaktifkan agar fokus pada proses peradilan tanpa mengganggu stabilitas roda pemerintahan desa.

‎Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku resah jika oknum Kadus tersebut tetap aktif menjabat selama proses hukum berjalan. Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memegang fungsi pengawasan penuh dan dituntut tidak pasif dalam merespons gejolak sosial ini. Penonaktifan sementara ditegaskan bukan sebagai bentuk vonis bersalah mendahului putusan pengadilan, melainkan sebuah prosedur preventif demi ketertiban umum.

‎Hingga laporan ini diturunkan, Kepala Desa Aek Korsik maupun oknum Kadus II yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Sesuai dengan kode etik jurnalistik yang menjunjung tinggi asas keberimbangan (cover both sides), ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap terbuka lebar.


S Datuk/tim