SAMBAS, 7 Juli 2026 – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Hidayatul Muttaqin, Jembatan 15, Sinam, Desa Pemangkat Kota, resmi memasuki titik terang, para pihak sudah dipanggil Dugaan keterlibatan oknum Anggota DPRD Kabupaten Sambas inisial MZF siap mengembalikan uang yang telah dipakai.Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), secara resmi mengonfirmasi bahwa pihak pelaksana proyek akan menuntaskan kewajiban pengembalian seluruh nilai kerugian negara sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk tahun anggaran 2023.
Konfirmasi resmi mengenai pemulihan kerugian negara tersebut disampaikan oleh pihak Jaksa Pidsus kepada pelapor melalui pesan lisan WhatsApp pada hari selasa 7/7/2026. sekira pukul 13.58 wib selama 3 menit sebagai bentuk transparansi dan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Pengembalian dana ini merupakan hasil dari serangkaian proses klarifikasi mendalam serta tindakan proaktif yang dilakukan oleh penyidik Kejari Sambas dalam mengawal penggunaan dana hibah di daerah tersebut.
Peran Strategis Masyarakat dalam Pengawasan
Penyelesaian kasus ini menjadi bukti nyata bahwa partisipasi aktif masyarakat merupakan instrumen krusial dalam menjaga integritas pembangunan di tingkat daerah. Keberanian warga dalam melaporkan ketidaksesuaian di lapangan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, merupakan sinergi yang diharapkan dapat meminimalisir kebocoran anggaran publik.
Menanggapi penyelesaian kasus tersebut, Samsul Hidayat, Pimpinan Umum media Kabar Investigasi ID yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PWRI Kabupaten Sambas dan Turyadi yang lebih di kenal dengan sebutan ( Mas Rawi) Ketua LIDIK Kalimantan Barat, memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil Kejari Sambas.
"Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kejaksaan Negeri Sambas atas respons cepat dan profesionalisme mereka dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat. Langkah proaktif aparat dalam melakukan klarifikasi hingga berhasil memulihkan kerugian negara ini menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga akuntabilitas penggunaan dana hibah di daerah kita," ujar Samsul.
Pentingnya Transparansi dan Efek Jera
Lebih lanjut, Samsul menegaskan bahwa apresiasi ini harus dibarengi dengan komitmen agar prinsip transparansi tetap menjadi prioritas utama. Ia menekankan bahwa dalam penegakan hukum, nilai nominal kerugian bukanlah satu-satunya parameter keberhasilan.
"Penindakan terhadap praktik korupsi, sekecil apa pun nilainya, adalah investasi bagi supremasi hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku di masa depan. Biaya yang dikeluarkan negara untuk proses penegakan hukum merupakan investasi strategis demi masa depan bangsa. Kami berharap aparat penegak hukum terus bekerja dengan asas profesionalisme dan transparansi, tanpa kompromi," tegas Samsul.
Sebagai representasi pers dan penggiat anti-korupsi, Samsul berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan proses hukum agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Sebagai bagian dari elemen masyarakat dan pilar demokrasi, kami akan terus mendukung upaya Kejari Sambas dalam menciptakan tata kelola anggaran yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Sambas. Penegakan hukum yang berintegritas adalah hak masyarakat agar pembangunan di daerah kita berjalan tepat sasaran," tutup Samsul Hidayat.
Hasbi

