Sumatera Utara — Oknum Kepala Dusun (Kadus) yang Menganiaya Warganya yang Bernana Darma Putra, anak kandung Kepala DESA Aek Korsek Amir Simangunsong
"Benar kepala dusun pelaku penganiayaan terhadap warga yang bernama Darma Putra adalah anak kandung saya," ucapnya
Namun, alih-alih berlagak bersikap profesional dan menjaga marwah instansi dengan menindak tegas bawahannya, sang Kades justru mengeluarkan pernyataan kontroversial yang dinilai sarat akan konflik kepentingan (conflict of interest). Kades terkesan sengaja mengulur waktu dan menyandera sanksi administrasi di bawah dalih proses perdamaian privat.
"Kalau terkait sanksi sebenarnya, nanti kalau jalan mediasi bisa ditempuh secara kekeluargaan, baru nanti kami mengambil tindakan secara administrasi. Mungkin yang pertama kami akan membuat surat teguran kepada aparatur desa kami itu," kilah M.A. Simangunsong, yang terkesan tebang pilih
Sikap Kades yang menyamarkan pelanggaran etik berat seorang pejabat publik menjadi sekadar "urusan domestik" ini langsung memantik kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat. Bagaimana mungkin penegakan hukum disiplin seorang aparatur negara harus digantungkan pada mau atau tidaknya korban memaafkan pelaku? Terlebih, rencana pemberian sanksi yang hanya berupa "surat teguran" dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap keadilan, mengingat tindakan yang dilakukan adalah kekerasan fisik yang berujung pada laporan polisi.
Secara aturan birokrasi, langkah Kades Aek Korsik ini cacat mutlak. Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan aparat desa saat menjabat adalah pelanggaran disiplin berat yang seharusnya direspons dengan pemberhentian sementara demi menjaga stabilitas pelayanan publik, bukan malah ditutupi dengan tameng "mediasi kekeluargaan".
Kini, bola panas berada di tangan Camat Aek Ledong dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan. Publik menunggu apakah instansi di atasnya berani mengintervensi dugaan nepotisme sistemik ini, atau membiarkan Desa Aek Korsik dipimpin oleh oligarki keluarga yang kebal dari sanksi administrasi negara. Sementara itu, pihak kepolisian didesak untuk terus mengusut kasus ini tanpa intervensi kekuasaan lokal demi membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke anak kandung pejabat.
S Datuk/tim

