‎Oknum Kepala Dusun Desa Aek Korsek Dilaporkan Ke APH ‎

Header Menu


‎Oknum Kepala Dusun Desa Aek Korsek Dilaporkan Ke APH ‎

FAKTA INVESTIGASI
Rabu, 08 Juli 2026

 


Sumatera Utara -- Oknum kepala Dusun Desa Aek Korsek kecamatan Aek Lidong kabupaten Asahan provinsi Sumatera Utara di laporkan ke polisi Atas Dugaan melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang Warga oknum kepala Dusun tersebut Inisial M. Simangunsong (28), telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Pulau Rakyat atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Dharma Putra Nugraha (31). 


Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STPL/86/VII/2026/SU/Res Ash/Sek P Rakyat.


‎Berdasarkan informasi yang di himpun kejadian pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Perselisihan diduga bermula ketika kendaraan pick-up yang dikendarai korban mengeluarkan suara raungan mesin akibat bahan bakar yang hampir habis. Di mobilnya 

‎Korban menjelaskan bahwa suara tersebut karena dirinya berupaya menjaga mesin tetap hidup agar kendaraan tidak mogok di tengah perjalanan. Namun, penjelasan tersebut diduga tidak meredakan emosi sang Kadus 

‎saat itu posisi kaca jendela kendaraan terbuka sang Kadus melakukan pemukulan terhadap korban.


 Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan pembengkakan pada bagian dahi sebelah kiri.

‎Aksi pemukulan itu dapat dihentikan saat dua warga yang berada di lokasi, berinisial SP dan SL, turun tangan untuk melerai .

 Merasa tidak terima ‎Pada Rabu, 8 Juli 2026, korban mendatangi Polsek Pulau Rakyat untuk membuat laporan resmi agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam hal ini warga sangat menyayangkan atas sikap yang di lakukan oleh oknum kepala Dusun tersebut dan kiranya Polsek Pulau Rakyat tidak pilih kasih untuk untuk menindak oknum kepala dusun sesuai undang-undang yang berlaku sebut warga yang tidak mau di tulis namanya 


Sumber. Tiem / S Datuk